Jadi, semua benar-benar bersih. “Ketika ada kasus selalu kami pertanyakan kepada tim apakah ada kepentingan atau tidak, jika ada maka pasti dikeluarkan dari tim, jadi soal akuntabilitas pemimpin kajati tidak diragukan lagi,” ujarnya.
Terkait masalah keterlibatan jaksa Henderina Malo, soal bank NTT, hingga saat ini tidak ada faktor persidangan yang mengungkap bahwa ada keterlibatan Henderina Mallo. “Seandainya ada pasti ditindak lanjuti kajati,” jelasnya.
Kalo soal Ali Antonius itu beda persepsi antara hakim dan JPU saja. “Hakim menggunakan KUHAP sementara UU yang diterapkan kepada Ali Antonius itu undang-undang korupsi, undang-undang khusus,” kata Abdul Hakim.
Sementara, mengenai Jonas Salean yang bebas itu ada perbedaan persepsi, belum berakhir. “Ini kan baru putusan tingkat pertama dan dalam putusan pun ada perbedaan pendapat, disenting opinion dari ketiga hakim,” rinci Abdul.
“Selama Kajati disini (NTT) memang lebih diutamakan pengembalian kerugian negara. jadi semua perkara-perkara yang merugikan negara berhasil disita dan dikembalikan kepada negara, tidak ada namanya kita mau bermain-main,” tegas Abdul.
Biarlah saat ini masyarakat yang menilai kinerja kejaksaan. “Kalau dari kami, saya tegaskan sekali lagi tidak ada intervensi dari luar dan juga kami bekerja maksimal, proporsional dan profesiolnal,”tandasnya.
Yandri imelson/kupangterkini.com
Komentar