Pemohon Sebut Ada Pelanggaran Sistematis

Berita Kota1173 Dilihat

JAKARTA – Sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP)  dibuka dengan gugatan dari tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur yakni Sumba Barat, Malaka dan Manggarai Barat. Sidang perdana tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021, 24/PHP.BUP-XIX/2021, serta 50/PHP.BUP-XIX/2021 pada Selasa (26/1/21). Sidang  diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra.

Yafet Yosafet W. R. Selaku kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Stef Bria Seran-Wendelinus Taolin (SBS-WT)  meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka Nomor 227/PL.02.6-KPT/5321/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020.

Dalam penyampaian pokok permohonan perkara yang teregistrasi Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 ini, Yafet menyebutkan paslon nomor urut 01 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin (SN-KT) menjanjikan memberikan gaji bagi para pemangku adat apabila memilih paslon tersebut. Atas kejadian ini, kata Yafet, pemohon tidak melihat Bawaslu memberikan peringatan dan cenderung membiarkan peristiwa tersebut terjadi. Padahal, sambung Yafet, kasus politik uang seharusnya diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) dan dapat dipidanakan berdasar Pasal 187a UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga :  Truck Terbalik, 4 Orang Meregang Nyawa

Yafet juga mengatakan terdapat pelanggaran bersifat sistematis berupa pencantuman pemilih siluman dalam daftar pemilitetap (DPT). Hal ini ditemui dalam jumlah yang cukup besar dan tersebar pada hampir seluruh TPS di 12 kecamatan di Kabupaten Malaka dengan menggunakan beberapa modus. Sebagai ilustrasi, Yafet menyebutkan pola rekayasa yang dilakukan KPU Malaka (Termohon) adalah memodifikasi identitas pemilih siluman, seperti Nama, NIK, NKK, tanggal dan bulan lahir, serta alamat. “Sehingga pemilih siluman tersebut dapat diterima dalam sistem pendaftaran pemilih,” jelas Yafet yang hadir langsung dalam ruang sidang di Gedung 1 MK, Jakarta, seperti dikutip kupangterkini.com dari halaman resmi MKRI.

Berdasarkan penetapan hasil tersebut, lanjut Yafet, termohon adalah paslon nomor urut 01 SN-KT memperoleh  50.890 suara, sedangkan pemohon memeroleh 49.906 suara, sehingga terdapat selisih sejumlah 984 suara atau di bawah 2 (dua) persen. Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon juga meminta agar ditetapkan sebagai pemenang dan mendiskualifikasi paslon Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin.

Baca Juga :  Sidang Pilkada Sabu Raijua, MK Sayangkan Tidak Konfirmasi Status Orient

Terkait sidang di MK, ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak yang dihubungi terpisah tak banyak berkomentar. Malarius mengakui sidang hari ini hanya pemeriksaan permohonan pemohon. “Nanti akan dilanjutkan sidang pada hari Senin depan untuk mendengarkan jawaban dari KPU Malaka, Bawaslu dan pihak terkait dalil-dalil yang disampaikan pemohon,” ucap Makarius.

Sementara itu, tim kuasa hukum paslon nomor 01 (SN-KT) yang dikonfirmasi kupangterkini.com, Ferdy Tahu Maktaen mengatakan, pada prinsipnya pihaknya wajib mengikuti karena memang tahapan sidang menjadi kewenangan MK.

Menurut dia, sidang perdana hari ini hanya sidang pendahuluan, mendengarkan permohonan pemohon. ” Kami mempunyai hak jawab dalam sidang berikut. Yang jelas kami belum bisa sampaikan sekarang, karena belum waktunya. Namun yang pasti kami akan menjawab semua dalil pemohon sesuai dengan kewenangan pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga :  50 TPS di NTT Digelar PSU

Di antaranya, kata dia, seperti tuduhan dugaan politik uang, dan soal janji kampanye. “Itu semua akan kami jawab karena dalam permohonan pemohon jelas dirujukan kepada pihak terkait,” sambungnya.

Ferdy Juga meminta agar masyarakat Malaka tetap tenang dan jangan terprovokasi dengan issu yang kemudian akan memecah persaudaraan dan tali keluarga. ‘’Mari kita sabar menunggu hasil keputusan MK. Apapun putusan ya itulah hasil dari sebuah perjuangan,” tandasnya. (yan imelson)

Komentar