Camat Kota Raja Ancam Segel Toko

Berita Kota2325 Dilihat

KUPANG – Camat Kota Raja, Kupang Rudi Abubakar  mulai bersikap tegas dengan mengeluarkan ancaman bakal menutup paksa dan menyegel tempat usaha di wilayahnya yang kedapatan buka melewati pukul 19.00 Wita. Sikap tegas ini diambil, alasannya karena pelaku usaha itu sudah  melanggar surat edaran wali kota soal penanggulangan penyebaran Covid-19.

‘’Saya pikir kita jangan menghimbau terus  kepada pemilik toko dan tempat usaha. Kita akan lebih tegas lagi dalam bertindak karena mereka diatur oleh pemerintah dan  aturan itu  mengikat jangan dilanggar terus,’’ jelas Rudi, Senin (25/1/21) di kantornya.

Di  Kelurahan Nunleu dan Kuanino, yang masuk wilayah kecamatan Kota Raja, merupakan kawasan pertokoan Kupang yang padat. Di  dua lokasi itu masih banyak kedapatan toko buka hingga larut malam.

Baca Juga :  Terjadi Lagi Jenazah Diambil Paksa Dari Rumah Sakit

‘’Ada  beberapa toko masih bandel terhadap  aturan yang kita berikan. Saat didatangi petugas mereka  tutup, setelah petugas berlalu tokonya di buka kembali,’’ jelasnya

Menurut Rudi,  setiap  turun ke lapangan dan ditanya kepada pemilik tokoalasannya selalu  tidak tahu ada himbauan itu.  Dengan keluarnya edaran yang baru  soal perpanjang PPKM dua minggu kedepan semua aktivitas sudah harus diakhiri maksimal pukul 19.00 Wita

‘’Perlu kita sadari bahwa putusnya mata rantai penyebaran virus corona,  selain mengunakan masker can cuci tangan, interaksi antar orang juga harus dikurangi. Saya berharap  di wilayah kota raja  pelaku usahanya ikut berpartisipasi mendukung  aturan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah,’’ tambahnya. (andi pah)

Komentar