KUPANG – Camat Kota Raja, Kupang Rudi Abubakar mulai bersikap tegas dengan mengeluarkan ancaman bakal menutup paksa dan menyegel tempat usaha di wilayahnya yang kedapatan buka melewati pukul 19.00 Wita. Sikap tegas ini diambil, alasannya karena pelaku usaha itu sudah melanggar surat edaran wali kota soal penanggulangan penyebaran Covid-19.
‘’Saya pikir kita jangan menghimbau terus kepada pemilik toko dan tempat usaha. Kita akan lebih tegas lagi dalam bertindak karena mereka diatur oleh pemerintah dan aturan itu mengikat, jangan dilanggar terus,’’ jelas Rudi, Senin (25/1/21) di kantornya.
Di Kelurahan Nunleu dan Kuanino, yang masuk wilayah kecamatan Kota Raja, merupakan kawasan pertokoan Kupang yang padat. Di dua lokasi itu masih banyak kedapatan toko buka hingga larut malam.
‘’Ada beberapa toko masih bandel terhadap aturan yang kita berikan. Saat didatangi petugas mereka tutup, setelah petugas berlalu tokonya di buka kembali,’’ jelasnya
Menurut Rudi, setiap turun ke lapangan dan ditanya kepada pemilik toko, alasannya selalu tidak tahu ada himbauan itu. Dengan keluarnya edaran yang baru soal perpanjang PPKM dua minggu kedepan semua aktivitas sudah harus diakhiri maksimal pukul 19.00 Wita
‘’Perlu kita sadari bahwa putusnya mata rantai penyebaran virus corona, selain mengunakan masker can cuci tangan, interaksi antar orang juga harus dikurangi. Saya berharap di wilayah kota raja pelaku usahanya ikut berpartisipasi mendukung aturan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah,’’ tambahnya. (andi pah)
Komentar