KUPANG-Pernyataan Camat Kota Raja Rudi Abubakar yang menyatakan Wali Kota, Jefri Riwu Kore telah mengusulkan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Kupang ternyata bohong Belaka. ‘’Pernyataan iru, tidaklah benar, Kota Kupang tidak melakukan PSBB,’’ tegas Kabag Humas dan Protokol Kota Kupang, Ernest Ludji pada Rabu, (13/1/21) sore.
“ Pernyataaan yang beredar dan meresahkan masyarakat, sehingga pemerintah Kota Kupang memberikan klarifikasi dan menyatakan bahwa tidak benar Kota Kupang akan berlakukan PSBB. Perlu kami tegaskan itu tidak benar dan kami membantah pernyataan itu,”tambahnya Ernest.
Ernest, menegaskan bahwa tidak akan ada PSSB yang akan diterapkan di kota Kupang, namun yang akan diterapkan yakni Operasi Protokol Kesehatan (Prokes) KASIH, berupa pemantauan atau operasi justisia di seluruh gerbang masuk Kota Kupang dari pintu masuk Lasiana, Penfui, Belo, Alak dan Gerbang Manulai II dan akan ditempatkan Pol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas serta ASN, Disnas Perhubungan dan BPBD dengan tugas memastikan pemeriksaan prokes.
Jika masuk ke Kupang tanpa menggunakan masker dan tidak memenuhi protokol kesehatan, maka akan di larang masuk apapun alasannya.’’Kami akan tempatkan petugas lintas sektor yang menjaga gerbang masuk untuk memastikan semua mentaati protokol kesehatan, jika tidak dengan alasan apapun tetap dilarang masuk ke Kota Kupang,” rinci Ernest.
Komentar