Kasus Tian Bokol Menuju Akhir, PH Terdakwa : Dakwaan JPU Tidak Terbukti Secara Sah & Meyakinkan

KUPANG — Dalam lanjutan persidangan kasus Sebastian Bokol yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Kuasa Hukum para terdakwa menyampaikan Duplik atas Replik Penuntut Umum dengan menegaskan kembali posisi pembelaan. Pihak pembela menyatakan tetap memegang teguh seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam Pledoi, dan menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Menanggapi Replik Jaksa Penuntut Umum, Yosua Nainatun SH, salah satu anggota tim pembela terdakwa menyoroti bahwa pada pokoknya replik tersebut hanya berisi pengulangan poin-poin yang sama dari tuntutan semata, tanpa memuat fakta, alat bukti, atau argumentasi hukum yang baru. “Seluruh penalaran hukum yang dibangun hanyalah repetisi dari apa yang sudah disampaikan sebelumnya — tidak memperkuat, apalagi menambahkan tiang pembuktian bagi dakwaan,” ungkap Yosua kepadakupangterkini.com Kamis (20/8/26).

Yosua kemudian mengemukakan fakta-fakta yang telah terungkap secara jelas selama proses persidangan sebagai dasar pembelaan.”Tidak ada satu pun saksi yang diajukan Penuntut Umum yang melihat langsung peristiwa yang didakwakan, bahkan sejumlah saksi mencabut keterangannya dan menyatakan telah dipaksa memberikan kesaksian,” tambahnya.

Selain itu, ia kemukakan bahwa, tidak ditemukan pula bukti fisik maupun petunjuk yang secara langsung menghubungkan para terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan. Keterangan para saksi pun saling bertentangan dan tidak saling menguatkan.

Sementara itu, para terdakwa secara konsisten menyampaikan pembelaan yang saling bersesuaian, didukung oleh keadaan-keadaan yang terungkap di persidangan. “Bukti-bukti yang telah kami ajukan adalah bukti yang sah, meyakinkan, dan tidak dapat dibantah. Keberadaan bukti-bukti ini secara hukum menimbulkan keragu-raguan yang mendasar dan wajar bagi Majelis Hakim terhadap kebenaran dakwaan. Tiang pembuktian dakwaan telah runtuh,” urai Yosua.

Untuk itu, berdasarkan hal tersebut, pihaknya mengemukakan asas hukum in dubio pro reo (apabila terdapat keragu-raguan yang wajar terhadap kebenaran dakwaan, maka Majelis Hakim wajib memutus yang paling menguntungkan bagi para terdakwa). Oleh karenanya, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan bebas para terdakwa dari segala tuntutan dakwaan.

laporan : yandry imelson