OELAMASI – Kasus dugaan penyimpangan anggaran kesehatan di Puskesmas Tarus mencuat ke permukaan. Kedatangan tim Kejari Kabupaten Kupang ke Inspektorat Kabupaten Kupang, merupakan tindak lanjut serius dari hasil pemeriksaan sebelumnya yang menemukan indikasi kerugian negara cukup besar.
Berdasarkan informasi Kajari Yupiter Selan SH, MHum melalui Kasi Intelijen, Arly Sumanto SH, MH menjelaskan bahwa, nilai kerugian yang diduga terjadi mencapai sekitar Rp 1,1 Miliar. Angka tersebut berasal dari pengelolaan dana program pemerintah, khususnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) periode tahun 2021 hingga 2024.
“Agendanya merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat sebelumnya. Temuan itu perihal dugaan kerugian di Puskesmas Tarus dengan nilai kurang lebih Rp 1,1 Miliar, yang fokusnya ke dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ungkap Arly, Kamis (23/04/2026) kepada kupangterkini.com
Mekanisme Pemotongan yang Diduga Ditilep
Dijelaskan Arly, dana tersebut seharusnya difungsikan antara lain untuk pembayaran honor tenaga medis dan biaya operasional kegiatan. Dalam mekanismenya, ada persentase tertentu yang dialokasikan untuk tenaga medis dan persentase lain untuk kegiatan.
Namun, dalam realisasi dan pertanggungjawaban keuangan, ditemukan kejanggalan. Diduga kuat, nominal yang seharusnya diterima atau dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Yang terjadi itu, nominal yang seharusnya ada, tapi dalam pertanggungjawaban dilaporkan lain. Jadi, kami masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut,” tambahnya.
Dugaan ini semakin kuat karena adanya indikasi pemotongan anggaran yang tidak sesuai aturan. “Kalau ada tindakan pemotongan anggaran yang tidak tepat, pasti ada oknumnya,” ujarnya.
5 Koli Dokumen Disita untuk Pembuktian
Untuk menguak fakta dan memastikan kebenaran, tim Kejaksaan telah melakukan penyitaan atau pengambilan dokumen-dokumen penting terkait. Jumlah dokumen yang diamankan cukup banyak, mencapai sekitar 5 koli atau 5 keranjang besar berisi arsip keuangan dan administrasi.
“Kami mengambil dokumen-dokumen terkait dari Inspektorat. Jumlahnya kurang lebih 5 koli. Nanti dokumen-dokumen ini akan kami teliti lebih dalam lagi mana saja yang menjadi barang bukti dan berkaitan langsung dengan kasus ini,” jelasnya.
Langkah penyelidikan dan pendalaman data dilakukan secara terkoordinasi untuk mengungkap keseluruhan alur perkara dari tahun 2021 sampai 2024. Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman bukti untuk menentukan status hukum dan pihak-pihak yang akan diproses lebih lanjut.
Informasi lain, kuat dugaan bahwa hal tersebut merupakan “permainan” mantan Kepala Puskesmas Tarus pada medio 2021-2024. Namun hal ini masih sebatas rumor yang masih perlu didalami lagi.
laporan : yandry imelson

















Komentar