KUPANG – Komisi Pemilihan Umum provinsi NTT menegaskan verifikasi persyaratan calon awal mendaftar sudah dilakukan terhadap Orient P Riwu Kore. Saat itu semua syarat dipenuhi termasuk status kewarganegaraan, yang ditunjukan lewat kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia.
“Kita melakukan pengecekan kelengkapan dokumen pencalonan dan syarat calon, salah satunya adalah identitas kependudukan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari KPU Sabu Raijua terhadap dokumen kependudukan sudah verifikasi berdasarkan petunjuk teknis KPU 394,” jelas ketua komisi pemilihan umum (KPU) NTT Thomas Dohu saat ditemui media di kantornya Rabu (3/2/21) siang.
Menurutnya berdasarkan tahapan proses semuanya memenuhi syarat pencalonan. Orient P Riwu Kore memiliki KTP yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) kota Kupang.
“Pada tahap pencalonan dan dinyatakan sebagai penduduk dengan KTP elektronik yang dikeluarkan dukcapil. Semuanya dokumen kita umumkan. Termasuk meminta klarifikasi dari dukcapil soal KTP milik calon yang sejak semula diragukan bawaslu,” rinci Thomas.
Makanya dalam berita acara klarifikasi menyatakan benar, yang bersangkutan adalah penduduk sebagaimana alamat di KPT di kota Kupang. Proses itu sesuai dengan undang-undang kependudukan.
“Hasil verifikasi itu dalam tahap pertama sudah dinyatakan memenuhi syarat, tetapi kita membuka diri dalam proses ini. KPU Sabu Raijua menerima rekomendasi dari bawaslu untuk dilakukan klarifikasi lagi soal keapsahan dokumen kependudukan. Makanya bersurat ke kedutaan America Serikat,” tambahnya.
Surat meminta klarifikasi ke kedutaan itu baru dijawab pada 1 Febbruari lalu, yang justru menyebutkan Orient adalah warga negara Amerika. Hasil itu yang diumumkan Bawaslu Sabu Raijua. Sementara proses pemilihan sudah selesai dan Orient bersama Thobias Ully dinyatakan sebagai pemenang. (andi pah)
Komentar