OELAMASI – Berdasarkan jadwal, pada Rabu (9/4) siang tadi digelar sidang putusan kasus pengeroyokan mendiang Buce Lubalu. Namun, Majelis Hakim yang memimpin sidang menunda putusan hingga Selasa (15/4) pekan depan.
Pantauan kupangterkini.com di Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang, ruang sidang dipenuhi dengan keluarga para terdakwa. Sedangkan keluarga inti mendiang Buce terpaksa berdiri diluar ruangan karena tidak mendapat tempat.
Keluarga korban sempat mempertanyakan hal tersebut kepada petugas namun tetap saja tidak ada jawaban yang memuaskan. Sementara itu, petugas Pengadilan seperti tidak ada solusi buat keluarga memasuki ruang sidang.
Hal yang cukup menarik, setelah sidang ditunda, para terdakwa yang semula mengenakan kemeja berganti kaos dengan warna senada dengan tulisan nama masing – masing pada bagian dada. Selanjutnya, pada bagian punggung kaos tersebut bertuliskan bukan pelaku.
Lebih lanjut, yang cukup membuat miris keempat terdakwa difoto dengan gaya yang cukup memprofokasi. Dalam foto yang beredar luas dimedia sosial, terdakwa Danial Ully alias Dimu serta Piero Bani alias Ero dengan lancangnya mengacungkan jari tengah walaupun kondisinya berada di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang.
Hal ini tentunya menjadi preseden buruk serta patut menjadi pertanyaan bagi petugas Pengadilan. Karena seringkali awak media mengambil gambar di lokasi yang sama selalu ditegur dengan alasan harus meminta ijin.
Namun, entah dimana para petugas, foto yang tidak etis justru diabadikan dari dalam sel Pengadilan dan tersebar luas di media sosial facebook serta Whatsapp. Harusnya hal ini menjadi perhatian dan tidak terulang karena dapat menjadi contoh buruk dikemudian hari.
laporan : yandry imelson
Komentar