Dicecar Hakim Soal Legalitas Ahli, Saksi Termohon Bingung

Hukum & Kriminal2487 Dilihat

DENPASAR  – Gugatan Prapradilan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polresta Denpasar di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung, Bali yang dilayangkan Agung Mahendra, kembali digelar di PN Denpasar, Jumat (29/1/21). Dalam persidangan pemohon menghadirkan empat orang saksi fakta yaitu,  I Komang Miadiartha, Anak Agung Bagus Budhi Satwika, Putu Ayu Diah Prayastini dan Gede Hendra Prthama Purba. Sementara  pihak termohon menghadirkan saksi ahli I Nyoman Agus Prabawa dan Zulkarnaen.

Sidang dengan hakim tunggal I Wayan Sukra Dana, SH  itu agendanya pemeriksaan saksi. Saksi pertama, I Komang Miadiartha menyatakan  pada 18 Desember 2020 ketika dia sedang sharing dan berdiskusi sesama anggota komunitas indotraderacademy di Jalan Mertanadi No 46B Kerobokan, Kec Kuta Utara, Badung, merasa kaget karena ada orang datang kurang lebih 10 orang masuk ke ruangan tanpa permisi dan meminta untuk menghentikan aktivitas dan mengatakan mencari Agung Mahendra. “Sekitar 19.00 Wita, saya di ruangan dan ada orang nyelonong tanpa permisi, awalnya satu orang masuk, namun disusul beberapa ada orang lain yang masuk seperti menggerebek dan kami tidak boleh melakukan aktivitas apa-apa,” jelas Miadiartha.

Selanjutnya, saksi melihat Agung Mahendra berbicara dengan beberapa orang dan sisanya berada di ruangan. Pernyataan dari I Komang Miadiartha dibenarkan oleh Putu Ayu Diah Prayastini. Menurut Putu Ayu Diah Prayastini kepada majelis hakim bahwa orang-orang tersebut mengumpulkan barang-barang yang ada dan mengatakan barang-barang dilokasi disita. Kemudian Diah i dan Agung Mahendra menandatangai surat penyitaan barang.

Setelah itu, pemeriksaan dilakukan kepada Anak Agung Bagus Budhi Satwika dimana dalam keterangannya membenarkan keterangan dari I Komang Miadiartha dan Putu Ayu Diah Prayastini.  Ketika Satwika ditanya oleh hakim tentang poin 10 dari BAP pernah ditandatanganinya yang berisi bahwa saksi menyatakan sebagai pegawai atau bekerja di Indotraderakademy, pihaknya terkesan kesal. Meragukan dan menampik tudingan itu.  “Kok saya dibilang pernah mengaku sebagai pegawai dan bekerja di indotraderacademy dalam BAP, karena indotraderacademy adalah sebuah komunitas,” kata saksi.  Kemudian hakim mengkonfirmasi menanyakan apakah betul ini tanda tangan anda?. Saksi menjawab bahwa tanda tangan mirip tandatangan dirinya. Tapi merasa ada perubahan-perubahan dalam isi BAP itu.  Sementara saksi Hendra saat ditanya majelis hakim menerangkan bahwa dirinya meelihat Agung Mahendra, Putu Ayu Diah Prayastini, Anak Agung Bagus Budhi Satwika, disuruh datang ke Polresta Denpasar malam itu juga.   Setelah selesai memeriksa saksi-saksi dari pemohon, kemudian hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari termohon.

Baca Juga :  Korupsi PDAM dan Dana Desa Ditangani Kejari Kupang

Dalam pemeriksaan kepada saksi ahli dari termohon (Polresta Denpasar) I Nyoman Agus Prabawa, selanjutnya kuasa hukum pemohon bertanya kepada saksi tentang kapasitasnya sebagai saksi ahli. Namun saksi Agus Prabawa, mengatakan bahwa dia menjadi saksi ahli karena ditunjuk oleh DIKTI. Setelah dikejar oleh kuasa pemohon, saksi Prabawa keliatan bingung. Sehingga kemudian hakim menanyakan apakah sodara pernah jadi saksi ahli?.”Tidak pernah,’’ jawab saksi.  Oleh karena itu, hakim mencoret dia sebagai saksi ahli. Mengingat bahwa Prabawa ikut dalam penggerebekan pada 18 desember 2020, maka dia menyatakan bahwa tidak lagi sebagai saksi ahli tetapi menjadi saksi fakta.

Menarik dari sidang praperadilan ini adalah terungkap adanya kejanggalan dimana polisi dari Polresta Denpasar tidak menyertakan  polisi dari Polres Badung melakukan penggerebekan pada wilayah Badung. (shitri)  

Komentar