OELAMASI – Pohon memiliki banyak fungsi, diantaranya menghasilkan oksigen, menyerap karbon dioksida, menjaga kesuburan tanah dan hal positif lainnya.
Namun, pada masa Pemilu saat ini, pohon difungsikan menjadi media pemasangan alat peraga kampanye (AP).
Pemasangan APK sebenarnya telah diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilu. Pada pasal 70 disebutkan dengan jelas bahwa APK dilarang ditempel di tempat umum seperti, tempat ibadah, tempat kesehatan, tempat pendidikan,gedung pemerintahan, jalan protokol serta taman dan pepohonan.
Namun, berdasarkan pengamatan kupangterkini.com Senin (11/11/24) dilapangan, tepatnya kelurahan Babau, terdapat sejumlah APK pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang yang ditancap di Pohon.
Paslon yang ditemui yakni, paket Jelas (Jerry Manafe dan Melianus Akulas) serta paket Kemesraan (Messerassi Ataupah dan Maria Nuban Saku).
Pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sendiri telah diinformasikan terkait hal ini, namun berdalih bahwa kewenangan terkait pemasangan APK ini ada pada KPU yang nantinya berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Bawaslu.
Hal ini, tentunya menjadi preseden buruk yang nantinya berulang kembali atau ditiru Paslon yang lain.
Sementara itu, Maria Nuban Saku dari paket Kemesraan yang dikonfirmasi melalui pesan singkat Watsapp hanya menanyakan ATK itu berada dimana dan saat ini ia berada di Semau.
Saat ditanyakan terkait dengan aturan yang dilanggar beliau belum merespon walau sudah membaca pesan tersebut.
laporan : yandry imelson

















Komentar