Dugaan Korupsi dalam Lelang Barang Rampasan PT. GBU oleh PPA Kejagung RI

Disway1063 Dilihat

Saefudin, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT. GBU yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Lelang tersebut dimenangkan oleh PT. IUM, sebuah perusahaan non-tambang yang baru didirikan pada 9 Desember 2022, hanya 10 hari sebelum penjelasan lelang (aanwijzing). Indikasinya adalah perusahaan ini sengaja dipersiapkan untuk menjadi pemenang lelang sebagai peserta tunggal dengan harga penawaran Rp. 1,945 triliun, sesuai dengan harga limit lelang yang telah ditentukan,” ungkap Saefudin dalam Dialog Publik di Jakarta pada Rabu (15/5/2024).

Dialog tersebut menghadirkan sejumlah tokoh penting, termasuk Faisal Basri dari IDEF, Boyamin Saiman dari MAKI, Sugeng Teguh Santoso, SH dari IPW, Melky Nahar dari JATAM, dan Delipa Yumara, SH, seorang praktisi hukum.

Saefudin menilai bahwa lelang ini diduga mengakibatkan kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 triliun. “Lelang ini menyebabkan pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya, dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 triliun, menjadi tidak tercapai,” jelasnya.

Menurut Saefudin, dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang ini menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. “Nilai pasar wajar (fair market value) dari satu paket saham PT. GBU yang seharusnya berada pada kisaran Rp. 12 triliun, direndahkan menjadi Rp. 1,945 triliun. Hal ini telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, yang juga pemilik PT. MHU dan MMS Group,” jelasnya.

Baca Juga :  Perang Hati-hati

Saefudin menjelaskan bahwa AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM yang sebenarnya. Dana PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp. 2,4 triliun.

“Situasi ini memperburuk citra hukum di Indonesia. Karena itu, KSST meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak dan menindaklanjuti kasus ini, serta menemukan tersangka sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, KPK juga harus memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tegas Saefudin.

KSST juga mendesak Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kejahatan ini. “Kami meminta mereka mendorong proses hukum yang sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, kami juga meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” pungkas Saefudin.

Komentar