KUPANG – Kembali lagi, sidang tindak pidana korupsi pembangunan pagar keliling pacuan kuda Gelora Lifubatu di kelurahan Babau digelar pengadilan Tipikor Kupang. Kali ini, JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Yohanis Lakapu selaku KPA serta konsultan pengawas Yacobis Naitboho.
Pantauan kupangterkini.com Senin (3/7/23) saksi pertama yakni Yohanis Lakapu yang menyatakan bahwa ia hanya mengenal terdakwa Ambrosius Kopung selaku PPK serta Femy Leong selaku kontraktor, sedangkan ia tidak mengenal Nelson Lay. Hal ini karena berdasarkan pemenang tender pada LPSE tidak ada nama terdakwa Nelson, namun yang diketahuinya hanyalah Femy Leong.
Saksi yang juga mantan kepala dinas pariwisata kabupaten Kupang tersebut menjelaskan bahwa pada laporan PPK, Konsultan Pengawas serta kontraktor menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan Gelora Lifubatu sudah sesuai, sudah 100 persen serta dikerjakan melebihi volumenya.
Namun seiring perjalanan, ada temuan kerugian negara di dalamnya sehingga ketua majelis hakim menegaskan jika perkara tersebut tidak bakal terjadi jika saksi benar – benar menjalankan fungsinya sebagai pemilik pekerjaan.
Bahkan hakim sampai memberi sinyal bahwa saksi bisa saja berganti statusnya (terdakwa) mengacu pada pengakuan saksi. Sementara itu, ketika sidang sementara di skors, penasehat hukum ketiga terdakwa, Adhitya Nasution SH, MH menyatakan bahwa keterangan saksi menguatkan pihaknya.
“Saksi menjelaskan secara teknis tidak ada permasalahan di proyek tersebut, secara pekerjaan juga selesai dan sesuai kontrak, jadi disini makin menguatkan kami apalagi tadi dijelaskan bahwa pekerjaan ini ada kelebihan,” ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut akan digali lagi pihaknya. “Apakah kelebihan tersebut sudah diberitahukan sebelumnya atau antara konsultan perencana, PPK maupun tim lelang tidak ada koordinasi sampai ada selisih terkait dengan volume pekerjaan tersebut,” tambahnya.
Sedangkan saat ditanyakan terkait Adrian Manafe yang turut mengembalikan kerugian negara apakah ada celah dalam hal tersebut, ia enggan berkomentar. “Saya belum mau berkomentar sampai AM duduk menjadi saksi,” tegasnya.
Sementara saat ditanyakan untuk saksi yang juga selaku KPA apakah bisa menjadi terdakwa itu merupakan kewenangan Jaksa sebagai penyidik. “Nanti kita lihat putusan hakim, apakah KPA dinaikkan statusnya atau memang hanya sampai saksi saja,” tambah Adhitya.
Terakhir, ia menuturkan bahwa fakta persidangan, secara aturan berdasarkan undang – undang perbendaharaan keuangan negara sudah mengatur asas kehati – hatian penggunaan uang negara harus diutamakan. “Nah ini yang dilalaikan KPA, bendahara serta pihak lain yang terlibat,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar