OELAMASI – Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di kelurahan Merdeka, kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang telah dilaporkan sejak 1 Mei 2023 lalu, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Hal ini membuat penasehat hukum korban bertanya – tanya akan progres kasus yang ditangani pihak Polres Kupang yang dianggap jalan ditempat.
Adhitya Nasution SH, MH penasehat hukum korban menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan anak korban, hal yang dialaminya sudah sejak 2022 silam. Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut bersama ibu kandung korban sejak 1 Mei 2023 lalu.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik terkait visum terhadap korban belum juga keluar, ini yang kami sesalkan kenapa hasil visumnya lambat. Kedua, kami bertanya – tanya kenapa terduga kedua pelaku belum juga diamankan,” ucapnya Senin (22/5/23) kepada kupangterkini.com.
Padahal, menurut Adhitya pihaknya sudah bertemu dengan penyidik Polres Kupang untuk meminta kepada penyidik segera mengamankan kedua terduga pelaku. “Kami meminta hal tersebut karena kami dan pihak keluarga menjaga segala kemungkinan yang tidak diinginkan kemudian hari,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia katakan bahwa keluarga sudah tidak sabar lagi dengan hal tersebut karena bisa saja kedua terduga pelaku melarikan diri ataupun melakukan intimidasi terhadap korban maupun keluarganya mengingat masih ada hubungan kekerabatan. “Untuk itu, kami berharap kasus ini segera diungkap mulai dari para terduga pelaku diamankan dan ditetapkan tersangka, sehingga kasus – kasus menyangkut pencabulan anak segera diberantas dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar