Remaja Asal Atambua Disetubuhi Tiga Orang Pria.

Hukum & Kriminal1689 Dilihat

ATAMBUA – Seorang remaja putri berinisial MKG alias Mawar, 16 mendapat perlakuan tidak senonoh dari sang pacar, Oktofianus Moruk, 23 yakni ditawarkan kepada tiga orang temannya. Mawar mengalami kejadian tersebut pada Kamis (16/2) yang lalu di Fronteira Garden Atambua.

AKP I Ketut Karnawa, Kasi Humas Polres Belu yang dikonfirmasi kupangterkini.com Senin (13/2/23) menyatakan bahwa kronologi kejadian bermula pada 16 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 Wita. “Keempat tersangka ini sedang duduk di rumah tersangka Okto Moruk di Raibasin Tastim tiba – tiba korban mengirim pesan lewat inbox Facebook bahwa dirinya tersesat dekat gor Atambua dan meminta Okto untuk menjemputnya,” jelasnya.

Okto kemudian mengajak tiga orang tersangka lainnya yakni Gregorius Bere, 19, Novianus Berek, 19 serta Dorus, 16 pergi ke Atambua untuk menemui korban. “Sampai ditengah jalan, Okto mengatakan kepada ketiga tersangka lain bahwa Mawar bisa dipakai (berhubungan badan),” tambahnya.

Setelah sampai di taman Fronteira, Okto menurunkan tiga tersangka lain dan kemudian menjemput Mawar di dekat Gor Atambua. “Setelah menjemput Mawar, tersangka kemudian membawa korban ke taman Fronteira yang dimana sudah ada tiga tersangka lain,” ungkapnya.

Selang beberapa saat, tersangka Okto beralasan pergi untuk membeli rokok, namun sebelum pergi Okto mengatakan kepada tiga tersangka lain menggunakan bahasa tetun yang tidak dimengerti korban yakni “Emi halo ba, hau lale” atau kalian buat saja, saya tidak,” ucap Karnawa.

Baca Juga :  Remaja 12 Tahun Dipaksa Berhubungan Badan

Kemudian, barulah tiga tersangka tersebut secara bergantian membujuk dan menyetubuhi korban. “Setelah ketiga tersangka menyetubuhi korban barulah Okto datang menjemput ketiga tersangka dan meninggalkan korban di lokasi tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 ayat 1 kedua e juncto undang – undang nomor 11 tahun 2002 tentang sistem peradilan pidana anak.

laporan : yandry imelson

Komentar