KUPANG – Terkait permasalahan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima Nakes sejumlah Puskesmas menjadi polemik dan buntutnya ratusan Nakes mendatangi kantor Walikota Kupang untuk mempertanyakan hal tersebut. Para Nakes menyatakan bahwa harusnya menerima TPP sebesar Rp 1.350.000 namun faktanya cuma Rp 600 ribu saja dan sepakat tidak memberikan pelayanan jika tidak ada jawaban yang pasti akan keluhan mereka.
Mengomentari hal tersebut, kepala dinas kesehatan kota Kupang, drg. Retnowati yang dihubungi kupangterkini.com menyatakan bahwa TPP itu bukan hak. “Tapi penghargaan pemerintah daerah terhadap ASN, kemudian besarannya itu bukan dinas kesehatan yang menentukan tapi diperhitungkan melalui badan kepegawaian daerah,” jelasnya merujuk besaran TPP yang diterima para Nakes Selasa (1/11/22).
Lanjutnya, penyusunan besaran TPP itu berdasarkan Perwali. “Nah perwali yang pertama itu Rp 600 ribu dan itu ditetapkan melalui peraturan daerah melalui APBD yang dikeluarkan Desember kemarin,” tambahnya.
Menurutnya besaran TPP yang diterima Nakes itu per orang memang Rp 600 ribu. “Kemudian ada gejolak demo (beberapa waktu lalu) dibuatlah Perwali baru, didalam Perwali baru di dalam pasal 11 ayat 5 itu dinyatakan bahwa pembayarannya maksimal itu memang Rp 1.350.000.
Tapi akan dibayarkan sesuai dengan kemampuan daerah. Kita sudah sidang perubahan anggaran dan ditetapkan Rp 600 ribu, karena memang kondisi keuangan daerah jadi besaran TPP itu Rp 600 daftar yang dikeluarkan oleh badan keuangan, bukan dinas yang menetapkan,” tegasnya.
Jadi, pembayaran itu di print out dari badan keuangan sesuai dengan perda APBD itu berapa. “Setelah diprint itu diserahkan ke dinas kesehatan untuk disampaikan kepada Nakes untuk ditandatangani supaya kita terbitkan surat pembayaran dan melakukan pembayaran, ternyata Rp 600 ribu dia tetap demo. Kita penjelasannya tetap sama, mau ambil uang dari mana,” ucapnya panjang lebar.
Disinggung soal pelayanan pada sejumlah Puskesmas yang berpotensi terhambat akibat Nakes yang tidak ingin memberi pelayanan, ia menyatakan alasannya apa sampai mogok. “TPP itu bukan hak, dia (Nakes) sudah terima gaji dan tunjangan fungsional, dia mogok dasar apa, nanti bisa kena sanksi disiplin,” ujarnya.
Jadi, Retno menegaskan sekali lagi bahwa TPP bukanlah hak dan itu adalah penghargaan. “Nilainya pun disesuaikan dengan kemampuan daerah, kita ada pertemuan di Soe saya tanyakan kabupaten Sumba segala macam tidak ada TPP, provinsi hanya satu bulan kenapa tidak mogok, karena bukan hak,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar