Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta Bagi Ahli Waris Korban Cantika Express

Berita Kota1537 Dilihat

KUPANG – Masih 17 orang lagi yang dinyatakan hilang dalam tragedi Cantika Express 77 dan pencarian hingga saat ini masuk pada hari kedelapan serta hasilnya masih nihil. Korban yang meninggal pun hingga saat ini berjumlah 20 orang berdasarkan data resmi yang dikeluarkan Basarnas Kupang.

Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma siang tadi memberikan santunan dana PT Jasa Raharja secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan Cantika Express. Penyerahan santunan secara simbolis tersebut kepada empat orang ahli waris korban meninggal sebesar Rp 50 juta.

Dalam penyerahan dana simbolis itu Kapolda secara mendalam mengucapkan dukacita atas apa yang dialami oleh para korban. “Tentunya kami sangat berduka atas kejadian ini dan kita bersama – sama berdoa bagi keluarga yang ditinggal, serta para korban diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Tidak luput juga wakil gubernur NTT, Josef Naisoi yang juga hadir dalam kesempatan tersebut pertama – tama mengucapkan turut berdukacita atas apa yang menimpa para korban. “Kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam – dalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan mendoakan para korban jiwa diterima disisi Allah serta yang sedang dirawat agar cepat sembuh,” ucapnya.

Selain itu, Jasa Raharja juga memeberikan surat jaminan ke setiap rumah sakit dengan nominal sebesar Rp 20 juta bagi para korban yang masih dalam perawatan medis baik rawat jalan maupun rawat inap. Untuk korban meninggal sebanyak 20 orang teridentifikasi, terdata 17 orang ditetapkan sebagai ahli waris sedangkan tiga orang masih dalam proses survei.

Saat ini, korban yang mengalami luka sedang dalam perawatan di RS WZ Yohanes Kupang, RS SK Lerik, RS Bhayangkara serta RS Leona. Terhadap korban yang belum ditemukan, Jasa Raharja tetap memberikan santunan asuransi.

Dengan mengajukan ketetapan batas akhir pencarian dan evakuasi dari Basarnas. Serta menunggu keputusan surat Gubernur NTT terkait kondisi pencarian, korban akan diberikan santunan sesuai aturan yang berlaku.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Perkara Nahkoda Cantika Masuk Kejaksaan
Baca Juga :   Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Kupang Sidak Blok Hunian

Komentar