Pihak Christa Bilang, Albert RK Masih Berstatus Tersangka

Hukum & Kriminal1220 Dilihat

KUPANG – Waktu penahanan selesai dan tak bisa diperpanjang lagi, notaris Albert Riwu Kore yang diduga melakukan penggelapan sejumlah sertifikat hak milik bebas demi hukum. Namun, bebasnya notaris senior kota Kupang tersebut bukan berarti perkaranya dihentikan.

Tim penasehat hukum BPR Christa Jaya, Samuel Adoe SH yang ditemui kupangterkini.com Rabu (5/10/22) menekankan bahwa, bebas demi hukum dalam suatu kasus tindak pidana itu hal yang biasa. “Walaupun beliau bebas demi hukum dalam artian penahanan polisi selesai karena berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa, beliau statusnya tetap sebagai tersangka, sampai hari ini masih melekat status sebagai tersangka, jelas Samuel.

Tambahnya, pihaknya juga tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. “Kami juga berharap, kasus ini dengan profesionalisme kerja dari penyidik Polda NTT, kami yakin dalam waktu yang singkat pasti akan segera melengkapi petunjuk yang diberikan kejaksaan tinggi atau jaksa peneliti,” ujarnya.

Ia juga berkeyakinan dalam waktu dekat berkas perkaranya segera lengkap dan masuk penyerahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan. “Kita harus mencerna baik – baik bahwa perkara ini bukan dihentikan, atau direkomendasikan bahwa tidak cukup alat bukti, tetapi adanya petunjuk – petunjuk jaksa yang belum dilengkapi oleh penyidik,” tegasnya.

Jadi, kembali lagi Samuel menekankan bahwa perkara tersebut bukan dihentikan atau tidak cukupnya alat bukti. “Kami siap mendukung penyidik dan juga jaksa untuk secepatnya melengkapi dan P21 masalah ini, sehingga klien kami selaku korban dapat menemukan suatu kejelasan hukum,” tandasnya.

Sementara itu, pihak penasehat hukum Albert Riwu Kore, Dr. Yanto Ekon sebelumnya menyatakan bahwa kasus yang disangkakan terhadap kliennya bukanlah kasus penggelapan. “Kasus ini seharusnya tergolong dugaan pelanggaran hukum perbankan yang berkaitan dengan langkah – langkah pemberian kredit,” ucapnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Polresta Denpasar Digugat Lagi
Baca Juga :  Pembacaan Tuntutan Randy Badjideh Ditunda

Komentar