Berkas Tak Lengkap sejak Sembilan Tahun lalu

Hukum & Kriminal2460 Dilihat

KUPANG – Terhitung sejak 2013, kasus pembunuhan almarhum Elkana Konis hingga saat ini belum juga dinyatakan P – 21. Hal ini diduga kuat karena adanya keterlibatan anggota Polres Kupang.

Ketua LP2TRI, Hendrik Djawa kepada kupangterkini.com Kamis (15/9/22) menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut dari anak kandung korban. “Kronologi singkatnya, almarhum Elkana Konis diajak oleh diduga para pelaku untuk berburu sapi hutan dan rusa pada 23 hingga 25 Desember 2013,” ucapnya.

Dalam perburuan tersebut, menggunakan senjata organik milik Polres Kupang yang dipegang oleh para terduga pelaku yakni, YL, YN, DL dan JK. “Diduga kuat komisaris F yang bertanggung jawab terhadap perintah mengeluarkan senjata dari gudang Polres Kupang,” ungkap Hendrik.

Kemudian, setelah diajak oleh para terduga pelaku, korban Elkana Konis tidak pernah pulang kerumah. “Setelah dicari oleh keluarga selama dua hari baru di temukan jazad korban dan ditemukan adanya luka tembakan, bekas penyiksaan, juga ditutup dengan rerumputan serta diletakkan dalam semak belukar,” tambahnya.

Kejadian ini, menurut Hendrik sudah diproses secara hukum namun saat keluarga bertanya ke Polsek dan Polres Kupang selalu jawabannya sabar masih penyidikan/ penyelidikan. “Ketidakpuasan keluarga korban terhadap pelayanan publik yang buruk yang dilakukan pihak Polsek maupun Polres sehingga keluarga korban melaporkan ke LP2TRI untuk membantu memperjuangkan aspirasi keluarga korban,” kata Hendrik.

Setelah menerima pengaduan keluarga korban, pihak LP2TRI akan melakukan kajian secara hukum dan akan merekomendasikan kepada pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku sehingga aspirasi keluarga korban tersalurkan. “Kami juga kecewa terhadap kerja penyidik yang lamban menangani laporan polisi, apalagi kasus pembunuhan seperti ini dan jelas barang bukti, saksi dan lain – lain lengkap maka seharusnya sudah P – 21,” ketusnya.

Lanjutnya, jika besnar ada oknum aparat yang berusaha menutupi kasus tersebut maka sangat memalukan citra kepolisian. “Karena ini kasus pembunuhan sadis menggunakan senjata dan pastinya oknum – oknum yang terlibat akan kita laporkan ke bapak Presiden dan Kapolri untuk diproses secara hukum dan dipecat,” tegasnya.

Terakhir, Hendrik menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melanjutkan pengaduan keluarga korban untuk diselesaikan secara lembaga. “Mulai dari Dumas Polda NTT, Siwas Polres, Propam Mabes Polri, Kompolnas dan lainnya,” tandas Hendrik.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Mabuk, Anggota Polsek Fatuleu Intimidasi Warga
Baca Juga :  Ketua TPFI Sarankan Ira Ua Segera Ditahan

Komentar