Berkas Perkara Penkase Dikembalikan Dengan Catatan

Hukum & Kriminal6216 Dilihat

KUPANG – Beredar kabar, berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak yang dilayangkan penyidik polda NTT dikembalikan atau P19 oleh pihak kejaksaan. Pengembalian berkas perkara pembunuhan yang menyeret tersangka RB alias Randy sebagai pelaku tunggal dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi penyidik.

Saat mengonfirmasi hal tersebut kepada kasi penkum Kejati NTT, Abdul Hakim S.H, ia mengatakan bahwa, belum ada informasi dari JPU yang meneliti berkas perkara dimaksud. Namun saat menanyakan hal tersebut kepada kuasa hukum keluarga Manafe, Herry Battileo S.H, M.H ia menyatakan bahwa sudah P19.

Bahkan Herry juga telah memposting pada sosial media Facebooknya bahwa berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke kejaksaan dikembalikan. “Puji Tuhan, doa yang tulus dari keluarga dan netizen, sehingga berkas dikembalikan oleh kejati dengan belasan petunjuk yang harus dilengkapi” tulisnya.

Selanjutnya, Herry juga menuliskan bahwa dirinya yakin Kapolda beserta jajarannya akan bekerja secara maksimal dan profesional. “Percayakanlah penegak hukum bekerja dan kita semua harus yakin bahwa penyidik profesional, infependen dan tidak dapat diinterfensi oleh siapapun,” pungkasnya dalam postingan tersebut.

Sementara itu, saat kupangterkini.com mengonfirmasi kuasa hukum tersangka RB alias Randy, Benny Taopan S.H, M.H mengatakan bahwa secara resmi penyampaian lewat surat belum ada atau diberikan kepada kuasa hukum. “Menyangkut dengan perkembangan tahap satu, yang kami dengar memang beredar bahwa perkembangan kasusnya jaksa telah menyatakan berkas P19. Itu berarti ada catatan – catatan dari berkas tersebut yang harus dilengkapi oleh pihak penyidik untuk kelengkapan berkas tersebut guna menjadi bahan bagi JPU membuat dakwaan terhadap klien kami,” jelasnya.

Benny juga bersyukur berkas P19 menandakan bahwa berkas tersebut sudah ada kemajuan. “Kita berharap secepat mungkin penyidik dapat melengkapi apa saja yang diminta dalam catatan P19 oleh JPU,” tambahnya.

Ia juga katakan jika penyidik telah menyelesaikan berkas dan dinyatakan lengkap maka dirinya merasa bersyukur. “Karena, dengan demikian JPU dapat melimpahkan ke persidangan dan disitulah peran sesungguhnya yang menjadi bagian kami sebagai penasehat hukum bagi klien kami,” ungkapnya.

Benny juga menegaskan bahwa akan berusaha semaksimal mungkin sehingga tersangka mendapatkan hak – haknya sebagai warga negara yang baik dalam proses tersebut. “Dan apa yang disangsikan kepadanya itu minimal harus sesuai dengan perbuatannya,” terangnya.

Terakhir, ia menyatakan syukur karena semua pihak berperan aktif dalam proses yang menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat dan elemen – elemen ada. “Kami berharap semua berperan aktif agar proses ini boleh berjalan dengan baik, yang kami dengar bahwa pelimpahan berkas itu tetap pada posisi yaitu bahwa pasal – pasalnya masih pada 340, 338 juncto pasal perlindungan anak,” tutup Benny.

Selain itu, saat mengonfirmasi ke kabid humas polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna, beliau belum merespon.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  PH Rebeka, Minta Bank Bukopin Kembalikan Duit Kliennya
Baca Juga :  Polda NTT Bentuk Tim Khusus Periksa Kasus KDRT Erick Mela

Komentar