Kakek Cabul Dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak

Hukum & Kriminal1445 Dilihat

BA’A – Kasus pencabulan di kabupaten Rote Ndao yang melibatkan anak dibawah umur menjadi korban sementara ini proses hukumnya sedang berjalan.

Selain itu, polsek Rote Barat Daya juga menjalankan beberapa tindakan lainnya ketika mendapat informasi kasus tersebut.

Selain mengamankan pelaku, yang saat ini ditahan di mapolsek Rote barat Daya, langkah berikutnya melakukan visum et repertum kepada korban.

Selanjutnya, melalui bhabinkamtibmas juga melakukan pendekatan terhadap keluarga korban agar tidak melakukan hal – hal yang melanggar hukum terkait perbuatan pelaku.

Informasi kasubag humas polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo kepada kupangterkini.com Jumat (22/10/21) bahwa, karena korban masih dibawah umur maka dilakukan pendampingan trauma healing kepada korban.

Selanjutnya, tersangka yang dilaporkan dalam laporan polisi nomor LP/B/13/X/21/Sek RB/RND/Polda NTT akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Tersangka sebelumnya melakukan aksi bejadnya kepada korban dirumahnya dengan mencubit kemaluan korban serta menampar korban.

laporan : yandry imelson

 

Baca Juga :  Nasib Randy Badjideh Ditentukan 24 Agustus
Baca Juga :  Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kepala Desa Oesao Dilaporkan ke Polda NTT

Komentar