Sudah 8 Tahun Berjalan, Laporan Pemalsuan Dokumen Mandek

Hukum & Kriminal242 Dilihat

KUPANG – Dugaan pemalsuan dokumen dan sertifikat tanah yang dilaporkan sejak 30 Agustus 2018 hingga kini masih menggantung tanpa kepastian hukum. Laporan resmi tercatat bernomor LP/B/765/VIII/2018 di Polres Kupang Kota, yang diajukan oleh Vinsensius Bosko Heuk melaporkan CY beserta oknum terkait.

Berdasarkan dokumen laporan polisi, kasus ini bermula saat sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada 29 Agustus 2018. Saat itu terungkap, pihak pelapor hanya bisa menunjukkan fotokopi dokumen dan tidak mampu memperlihatkan dokumen aslinya saat diminta majelis hakim. Hal itu menimbulkan dugaan kuat dokumen tersebut tidak asli dan dipalsukan.

Lokasi tanah yang disengketakan berada di Jalan Taman, Kelurahan Kayu Putih, RT 027 / RW 007, Wilayah Oebobo, Kota Kupang.

Bukti Lengkap Tapi Proses Berjalan di Tempat

Dave Sarmento menyampaikan, meski sudah 8 tahun berjalan, perkembangan kasus ini sangat lambat dan tak memuaskan. Seluruh bukti pendukung sudah diserahkan lengkap ke penyidik.

“Kami sudah serahkan semuanya. Bahkan ada keterangan resmi dari mantan penjual tanah, Pak DA, yang menjelaskan ia hanya menjual seluas 2.000-an meter persegi, tidak sebesar yang tertera di sertifikat yang dikuasai CY. Keterangan itu ada rekaman videonya, ada surat pernyataan tanpa tekanan, tapi seolah tak digubris,” ungkap Dave kepada kupangterkini.com Selasa (19/5/26).

Baca Juga :  Tambang Ilegal, Bawa Emas Tanpa Izin di Bandara Waingapu, Polres Sumba Timur Amankan Pelaku

Ia juga menyoroti kejanggalan proses penyitaan barang bukti. “Yang disita hanya salinan dokumen yang dilegalisir, bukan dokumen aslinya. Padahal menurut hukum, bukti yang sah untuk sidang nanti haruslah dokumen asli. Ini yang jadi pertanyaan besar kami,” tambahnya.

Alasan Penundaan Dinilai Tidak Masuk Akal

Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik disebut masih beralasan menunggu kehadiran saksi ahli dokumen. Hal ini dinilai sangat berlebihan.

“Alat bukti sudah jelas, fakta di lapangan pun bertentangan dengan isi dokumen. Di peta tertulis ada jalan batas, tapi di lokasi nyatanya tak ada jalan sama sekali. Pasal yang disangkakan pun sudah tepat, yaitu Pasal 263, Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” jelas Dave.

Baca Juga :  Pemerkosaan Di Persawahan Manggalima, Coreng Warga Babau

Menurutnya, butuh waktu 8 tahun hanya untuk mencari saksi ahli adalah hal yang tak masuk akal. “Kami minta penyidik bekerja lebih profesional dan transparan. Kalau ada kekurangan, kami siap bantu lengkapi. Harapan kami, CY dan pihak-pihak yang terlibat segera ditetapkan tersangka dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar