Berkas Revival Sila & Roi Mali Sudah P-21, Kuasa Hukum Minta Segera Disidangkan

Hukum & Kriminal241 Dilihat

KUPANG – Berbeda dengan Piche Kota yang dinyatakan bebas demi hukum, perkara Revival Sila dan Roi Mali justru terus berjalan hingga tahap akhir penyidikan. Tim Kuasa Hukum Revival Sila menegaskan, saat ini berkas perkara kliennya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami mengharapkan agar perkara terhadap klien kami yang sudah dinyatakan P-21 ini sesegera mungkin dilimpahkan oleh JPU ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tegas Dominikus Boymau SH kepada kupangterkini.com Kamis (7/5/26).

Menurut Icang, sapaan akrab Dominikus, permintaan ini diajukan demi memberikan kepastian hukum yang jelas bagi kliennya mengingat, kasusnya sudah sejak Januari serta mengundang perhatian publik.

Baca Juga :  Resah, Warga Seraya Maranu Keluhkan Maraknya Aksi Pemboman Ikan

“Selanjutnya pada sidang nanti, kami siap melakukan pembuktian dan pembelaan sepenuhnya untuk memenuhi hak-hak hukum klien kami,” pungkasnya.

Masyarakat kini menanti kapan sidang terhadap Revival Sila dan Roi Mali akan digelar untuk menguji seluruh dalil yang ada. Sementara itu, Piche Kota yang awalnya ditetapkan tersangka dinyatakan bebas demi hukum.

Baca Juga :  Kasus Ganas di Sikka : Anak Diduga Cabuli & Bunuh Korban Diserahkan ke Kejaksaan

Korban yang dimintai keterangan tambahan menyatakan artis yang sedang hits tersebut tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. Peristiwa tersebut terjadi di Hotel Setia, Atambua.

laporan : yandry imelson

Komentar