Siapkan Perlawanan, Imbo Tulung Buka Tabir Kejanggalan, Sidang 7 Mei Jadi Ujian Keadilan

Hukum & Kriminal116 Dilihat

KUPANG – Kasus kematian Sebastian Bokol yang terjadi pada Agustus 2022 kembali bergulir panas. Kali ini, tujuh pemuda yang menjadi terdakwa resmi didakwa oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan tuntutan yang sangat berat.

Keenam terdakwa tersebut adalah JK alias Jek, MAD alias Medo, AKAP alias Dedo, HVGYS alias Valen, APFM alias Anjelus, WIT alias Odu, dan FND alias Mau. Mereka dituntut dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran jenazah dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Namun, menjelang sidang pembacaan nota pembelaan yang digelar pada 7 Mei 2026, tim kuasa hukum yang dipimpin Imbo Tulung justru siap melawan habis-habisan. Mereka menilai dakwaan jaksa penuh dengan kelemahan dan tidak sesuai fakta.

Deretan Bantahan Kuasa Hukum

Imbo Tulung kepada kupangterkini.com menegaskan, pihaknya memiliki sejumlah data kuat untuk menggugurkan dakwaan. Berikut poin-poin krusial yang akan mereka angkat:

Baca Juga :  Kompolnas, Polda NTT dan Polresta Kota Kupang Gelar Kasus Erik Mela

– Motor CBR Bukan Barang Bukti: Kuasa hukum menegaskan motor yang disebut digunakan dalam peristiwa tersebut sudah dijual jauh hari sebelum kejadian. Jadi, mustahil motor itu dipakai.
– Keterangan Saksi Bertentangan: Banyak saksi yang memberikan keterangan dinilai tidak konsisten dan kontradiktif dengan fakta di lapangan.
– Rekonstruksi Penuh Kejanggalan: Proses rekonstruksi yang melibatkan 26 adegan dinilai tidak masuk akal. Terutama soal penggunaan “aktor pengganti” dan alur cerita yang hanya mengulang asumsi penyidik, bukan kejadian asli.
– Hanya Berdasar Asumsi: Hingga saat ini, menurut Imbo, tidak ada bukti langsung yang menyandingkan kliennya dengan tindak pidana tersebut. Semua hanya bersandar pada tekanan publik dan dugaan semata.

Baca Juga :  Hendak ke Australia Melalui Rote Ndao Secara Ilegal, Warga Negara Uganda Diamankan Polisi

“Kami Membela Kebenaran”

Dengan tegas Imbo menyatakan sikapnya. “Kami tidak membela penjahat, kami membela kebenaran. Prinsip kami, lebih baik seribu orang bersalah dibebaskan daripada satu orang tidak bersalah dihukum,” tegasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar