Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres Kupang Bakal Limpahkan Berkas Perkara Hendrikus Djawa

Tetap Bungkam, Tak Mau Berikan Keterangan

Hukum & Kriminal108 Dilihat

OELAMASI – Proses hukum terhadap Hendrikus Djawa terus berjalan. Penyidik Polres Kupang mengaku telah berupaya maksimal memenuhi seluruh petunjuk yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui mekanisme P-19.

Dengan telah dipenuhinya seluruh syarat tersebut, harapan besar kini tertuju agar kasus tersebut segera naik tahap ke P-21.

“Berkasnya akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Setelah kita semaksimal mungkin memenuhi petunjuk dari JPU, tentu harapan kita kasus ini bisa di P-21,” ucap Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmy Wildan.

Baca Juga :  12 Tahun Penjara Menanti Tersangka Pengeroyokan, Paman Korban : Tidak Mengembalikan Anak Kami

Hendrikus Djawa ditahan sejak 30 Maret 2026 setelah dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Ia diduga menjadi dalang di balik kericuhan saat unjuk rasa tuntutan dana bantuan Seroja yang berujung pada perusakan pintu ruang kerja Bupati Kupang pada November 2025 lalu.

Baca Juga :  Siswi SMA Kupang Dicabuli Pria Beristri

“Penahanan dilakukan karena ia dianggap tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyelidikan beberapa kali. Hingga saat ini, meski sudah ditahan selama hampir dua bulan, Hendrikus tetap belum memberikan keterangan apapun kepada penyidik,” tambah Kasat Reskrim.

Deretan Bukti Kuat yang Dikantongi Polisi

Meskipun berkas dikembalikan untuk dilengkapi, pihak kepolisian menyatakan telah mengamankan sejumlah alat bukti yang cukup kuat, antara lain:

Baca Juga :  Belum Lengkap, Berkas Perkara Hendrikus Djawa Dikembalikan Jaksa

Rekaman siaran langsung Facebook yang diduga berisi ajakan tindakan anarkis.

Pesan-pesan provokatif dan surat hasutan.

Barang bukti fisik berupa serpihan kayu dari kusen pintu yang rusak.

Keterangan dari lima saksi dan dua ahli.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar