11 Terdakwa Penganiayaan Berat di Tolnaku Divonis, Fakta Sidang : Ada Faktor yang Sebabkan Yustinus Manane Meninggal

Hukum & Kriminal107 Dilihat

OELAMASI – Kasus penganiayaan berat terhadap korban Yustinus Manane di desa Tolnaku oleh 11 orang terdakwa telah selesai.

Masing-masing dipidana penjara bervariasi mulai dari 2 tahun, 3 tahun serta 3,5 tahun sesuai perbuatan para terdakwa.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Syahanara Yusti Romadhoni SH, MH yang ditemui kupangterkini.com menyatakan bahwa, perkara tersebut telah incraht melalui vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi.

Baca Juga :  Keluarga Pertanyakan Luka Terbuka di Kepala Korban

“Dalam putusan Hakim menilai bahwa 11 terdakwa itu dikategorikan perbuatannya melakukan penganiayaan berat dan bukanlah yang melakukan pembunuhan terhadap korban,” ucapnya.

Baca Juga :  Cek Proyek Bermasalah di Soliu, Kajari Yupiter Selan : Progresnya Sangat Rendah

“Ada faktor atau dugaan pihak lain yang menyebabkan korban Yustinus Manane meninggal dunia yaitu pada saat fakta persidangan adanya keterkaitan pihak RSUD Naibonat. Dalam BAP itu ada dr Eko selaku dokter jaga dan yang menangani korban,” tambah Syahanara.

Baca Juga :  Kasus Mokrianus Lay, Tim Hukum vs LSM, Bentrok Hukum & Etika-Moral

Lanjutnya, untuk pengembangan kasus tersebut nanti pihak kepolisian bisa memanggil seluruh dokter yang berjaga kala itu.

“Bisa juga ketua tim IGD maupun perawatnya bisa diperiksa nantinya,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar