Kasus Mokrianus Lay, Tim Hukum vs LSM, Bentrok Hukum & Etika-Moral

Hukum & Kriminal289 Dilihat

KUPANG – Kasus KDRT dan penelantaran anak yang tersangkanya anggota DPRD aktif Kota Kupang, Mokrianus Lay kian memanas. Saling berbalas pantun antara penasehat hukum dan aktivis maupun LSM menjadi warna teesendiri dalam kasus yang menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat.

Rian Van Frits Kapitan SH, MH selaku ketua tim penasehat hukum Mokrianus Lay dengan tenang menanggapi pernyataan Direktur PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik yang menyatakan sedih dengan argumentasinya. “Pertama, Ibu Sarah yang keliru karena, adanya tuduhan perselingkuhan dari terdakwa kepada korban dan korban kepada terdakwa itu jelas merupakan materi yang termuat secara ekspresif verbis dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga argumentasi tim hukum Mokris Lay tentang isu perselingkuhan sangat relevan dalam perkara ini,” ucapnya kepada kupangterkini.com Senin (16/2/26).

“Kedua, isu perselingkuhan yang menjadi argumentasi Tim PH Mokris Lay merupakan bahan pembelaan karena isu itu justru menyangkut dengan kepentingan terbaik bagi anak yang dijamin dalam UU Perlindungan anak, karena telah ada putusan perdata yang menilai benar atau tidaknya isu perselingkuhan itu,” tambahnya.

Baca Juga :  RS Siloam Kukuh Membantah Covid-kan Pasien

Ketiga, menurut Rian, perkawinan dan perceraian oleh Mokris itu dilegitimasi oleh UU perkawinan sehingga legal menurut negara. “Oleh karena itu, tidak ada yang salah dengan Pak Mokris yang kawin-cerai.
Pernyataan Ibu Sarah bahwa Pak Mokris seorang Anggota DPRD sehingga seolah-olah tidak boleh kawin -cerai rasanya terlalu berlebihan karena menggunakan standar sendiri,” ujarnya.

Lanjutnya, negara sendiri melalui UU perkawinan membolehkan kawin-cerai tanpa memberikan pengecualian kepada anggota DPRD. “Sikap Ibu sarah yang menilai segala sesuatu berdasarkan etika/moral dengan ukuran yang dibuat sendiri oleh beliau juga rasanya tidak bijak dan objektif, apalagi kalau jelas-jelas Undang-Undang sendiri tidak melarang,” cecarnya.

Baca Juga :  Anak Empat Tahun Dicabuli

“Penggunaan etika-moral dengan cara menabrakkan hal itu dengan undang-undang adalah pilihan yang tidak selalu bijak karena sampai kiamat pun tidak akan ada titik temunya. Serta karena etika-moral itu saking luasnya, maka menilai orang tidak beretika-bermoral itu dalam praktik seringkali digunakan secara liar oleh segelintir orang untuk men-judge orang lain tanpa ada batasan,” jelasnya.

“Keempat, tuduhan Ibu Sarah bahwa Pak Mokris sekarang selingkuh lagi dengan perempuan lain itu adalah tuduhan yang sangat tendensius dan menunjukan sebagai pegiat LSM beliau sangat tidak objektif, karena tuduhan yang sama pernah disampaikan oleh saudari Ferry Anggi Widodo tetapi tidak terbukti dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang dalam kasus perceraian.
Menuduh orang dengan berbagai standar yang diciptakan sendiri kiranya juga tidak bijak,” ujar Rian.

Untuk itu, Rian menyarankan agar Sarah tidak perlu membuat standar etika-moral sesuai ukuran beliau dan kemudian men-judge bahwa Tim Hukum Mokris Lay dan Mokris sendiri telah melanggar etika-moral tersebut karena cakupan etika-moral itu hampir tanpa batas. Sehingga, orang dengan mudahnya dapat dikatakan tidak beretika-bermoral, padahal aturan hukum membolehkan perilaku orang itu.

Baca Juga :  Positif Konsumsi Sabu, Anggota DPRD NTT Diciduk

“Kalau logika itu yang digunakan oleh beliau, maka kami juga bisa membuat standar etika-moral kami sendiri untuk menilai ibu sarah, namun yang kami gunakan bukanlah etika-moral tetapi hukum karena disanalah ada batasan dan kepastian.
Kendatipun ada pendapat yang menyatakan etika-moral lebih tinggi dari hukum, namun hidup dalam negara hukum seperti Indonesia, pilihan untuk menabrakkan etika-moral dengan hukum bukanlah pilihan yang bijak dan dalam berbagai kasus hanya digunakan sebagai argumentasi sepihak untuk mengadili orang lain,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar