Tim Hukum Christofel Liyanto Ajukan Praperadilan Dugaan Kasus Korupsi Bank NTT

Hukum & Kriminal149 Dilihat

KUPANG – Dinilai ada kesalahan prosedur dalam perkara dugaan kasus korupsi yang menjerat komisaris utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, tim penasehat hukumnya layangkan pra peradilan. Christofel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang terkait kasus korupsi kredit di Bank NTT.

“Kami selaku Kuasa Hukum telah secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, sebagai bentuk upaya hukum konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan. Permohonan praperadilan ini diajukan bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan justru untuk menjaga marwah hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law, sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP dan prinsip negara hukum,” ungkap Dr Adhitya Nasution SH, MH tim penasehat hukum Chris Liyanto.

“Kami menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran prosedural, khususnya terkait penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan secara bersamaan, tanpa adanya tahapan penyidikan yang sah, objektif dan proporsional sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum acara pidana,” tambah Adhitya.

Menurutnya, dalam konteks hukum acara, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah tindakan administratif semata, melainkan tindakan hukum yang harus didahului oleh penyidikan yang sah dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang cukup. “Ketika tahapan tersebut dilangkahi, maka seluruh produk hukum yang lahir dari proses cacat tersebut menjadi patut untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Dirut Bank NTT Gugat Gubernur

“Praperadilan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi klien kami maupun bagi aparat penegak hukum itu sendiri, agar penegakan hukum tidak berubah menjadi praktik kriminalisasi yang mencederai rasa keadilan publik. Kami menegaskan bahwa permohonan ini adalah bagian dari kontrol hukum yang sah, terbuka, dan bertanggung jawab, serta merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” tambahnya.

Baca Juga :  Perkara Nahkoda Cantika Masuk Kejaksaan

“Melalui forum praperadilan, kami berharap Pengadilan dapat menilai secara objektif apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan hukum, serta memberikan putusan yang adil, berimbang, dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar