Anggi Widodo Merasa Terancam, PH Mokrianus Lay : Framing Sesat Serta Pembohongan Publik

Hukum & Kriminal216 Dilihat

KUPANG – Kasus anggota DPRD Mokrianus Lay serta mantan istrinya Anggi Widodo yang terbukti tak bermoral makin memanas. Setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap, Anggi pun melayangkan surat ke Kejati NTT maupun Kejari Kota Kupang memohon Mokrianus ditahan.

Alasan utama Anggi dalam surat yang dilayangkan tersebut yakni dirinya merasa terancam dan tidak nyaman. Serta gelisah dengan keselamatan diri maupun kedua anaknya yang notabene juga merupakan anak dari Mokrianus Lay.

“Kami dengar ada surat yang dilayangkan ke Kejati agar Pak Mokris ditahan pada saat tahap II besok karena pak Mokris melakukan intimidasi kepada Ibu Anggi dan kedua orang anaknya. Dan bukan hanya itu, adanya desakan dari LSM juga demikian, pada kesempatan ini kami membantah dengan tegas bahwa tidak ada intimidasi dari Pak Mokris,” tegas penasehat hukum Mokrianus Lay, Rian Van Frits Kapitan SH, MH kepada kupangterkini.com selasa (27/1/26).

Baca Juga :  PH Apresiasi Komitmen Kejari Kota Kupang pada Hukum, Harapkan Evaluasi Penahanan Mokrianus Lay

Menurut Rian, justru kliennya berusaha mengunjungi anak-anaknya namun diframing seolah-olah Mokrianus membawa preman dan melakukan intimidasi. “Berita-berita seperti itu merupakan pembohongan publik agar membuat pak mokris dibenci untuk yang bersangkutan kemudian diperlakukan secara sewenang-wenang. Lagipula dari sisi aspek yuridisnya dalam Pasal 100 ayat 5 KUHAP, itu bukan alasan untuk dilakukannya penahanan sehingga mohon agar aparat penegak hukum tidak terpengaruh dengan kabar-kabar bohong seperti ini,” tandasnya.

Baca Juga :  PH Randy Belum Tentukan Sikap

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar