PH Apresiasi Komitmen Kejari Kota Kupang pada Hukum, Harapkan Evaluasi Penahanan Mokrianus Lay

Hukum & Kriminal211 Dilihat

KUPANG – Kasus Penelantaran anak oleh anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay masuk babak baru. Berdasarkan surat Penyidik Polda NTT yang diperoleh Tim Hukum Mokrianus, penahanan terhadap tersangka menggunakan ketentuan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Tim Penasihat Hukum Mokris menyampaikan bahwa mereka sangat memahami ketentuan Pasal 100 Ayat (5) KUHAP yang mengatur syarat-syarat penahanan, yaitu hanya dapat dilakukan jika tersangka melakukan tindak pidana berdasarkan alasan sah. “Menurut kami, tidak satu pun alasan penahanan dalam pasal tersebut yang terpenuhi pada kasus Pak Mokris. Tersangka tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik dan selalu hadir saat diperiksa serta menyampaikan informasi sesuai fakta,” ungkap Rian Van Frits Kapitan SH, MH kepada kupangterkini.com Senin (26/1/26).

“Beliau juga tidak pernah menghambat proses pemeriksaan dan malahan mendukung agar proses tersebut diselesaikan. Pak Mokris tidak pernah berupaya melarikan diri karena merupakan anggota DPRD Kota Kupang yang sedang melaksanakan tugas, serta tidak pernah berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti – seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik,” tambahnya.

Baca Juga :  Kabid Propam Polda NTT Polisikan Hendrikus Djawa

“Pak Mokris tidak merasa terancam keselamatan dan tidak pernah mempengaruhi saksi agar tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya. Sikap kooperatif Pak Mokris juga terlihat dari kenyataan bahwa jika beliau ditahan oleh penyidik hingga saat ini belum dilakukan tahap uji dan tidak pernah menjadi penghambat proses pemeriksaan,” ujarnya lagi.

Untuk itu, Tim penasihat hukum menyatakan bahwa mereka mengapresiasi komitmen Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk selalu bekerja secara profesional. Mereka meyakini bahwa Kejari Kota Kupang akan mempertimbangkan secara yuridis normatif alasan-alasan penahanan dalam Pasal 100 Ayat (5) KUHAP yang tidak terpenuhi pada kasus Mokris Lay.

Baca Juga :  Patah Kemudi Kapal, Enam Orang Nelayan Hilang

Tim hukum juga berharap agar tidak terjadi perluasan penahanan dengan berbagai alasan maupun iklan bujukan, karena hal itu akan dikaji dengan seksama dan justru bertentangan dengan hukum acara yang menjadi landasan kerja profesional Kejari Kota Kupang, serta dapat menghindari kesan bernuansa politik.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar