KUHP Baru 2026, Hinaan dengan Kata Kasar Bisa Dipidana 2 Tahun & Denda 20 Juta

Regional168 Dilihat

Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 telah berlaku mulai 2 Januari 2026. Beberapa perilaku yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik kini dikenai sanksi pidana, dengan rincian sebagai berikut.

1. KOHABITASI/KUMPUL KEBO (PASAL 412 KUHP)

Definisinya, menjalin hubungan seksual atau tinggal bersama secara terus-menerus di luar ikatan perkawinan yang sah menurut hukum. Sanksi berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal 6 juta rupiah.

Dengan catatan, Pasal ini berlaku bagi orang yang sudah mencapai usia dewasa dan tidak dalam status perkawinan. Pelanggaran dapat dilaporkan oleh pihak keluarga atau masyarakat yang merasa terganggu, namun juga memerlukan bukti yang jelas terkait hubungan tersebut.

2. MABUK DI TEMPAT UMUM (PASAL 316 DAN PASAL 278 KUHP)

Berada dalam kondisi tidak waras akibat konsumsi minuman keras atau zat adiktif lainnya di tempat yang dapat diakses oleh umum (seperti jalan raya, pasar, taman, atau fasilitas publik), serta menyebabkan gangguan ketertiban. Sanksi Pasal 316, denda maksimal 10 juta rupiah atau penjara maksimal 1 bulan.

Baca Juga :  Gencar Operasi, Polres Kupang Sasar Pemabuk & Premanisme

Sanksi Pasal 278, Jika mabuk menyebabkan kerusakan barang atau cedera pada orang lain, hukuman penjara dapat mencapai 2 tahun 6 bulan atau denda hingga 25 juta rupiah.
​Catatan, penegakan dilakukan jika ada bukti gangguan langsung atau potensi bahaya bagi lingkungan sekitar. Konsumsi minuman keras di tempat tertutup dan tidak mengganggu tidak termasuk dalam pelanggaran.

3. MUSIK BERISIK (PASAL 265 KUHP)

Definisinya, memutar musik, suara alat elektronik, atau suara lainnya dengan volume yang melebihi batas yang ditetapkan peraturan daerah, sehingga mengganggu ketenangan dan kesehatan masyarakat sekitar (misalnya pada malam hari atau di kawasan pemukiman). Sanksi: Hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah untuk pelanggaran pertama. Jika berulang, sanksi dapat dinaikkan hingga penjara 3 bulan atau denda 3 juta rupiah.

Catatan, batas volume dan waktu yang diperbolehkan disesuaikan dengan peraturan lokal masing-masing daerah. Kegiatan dengan izin resmi dari pemerintah daerah (seperti acara kemasyarakatan) dikecualikan.

4. HINAAN KASAR (PASAL 436 KUHP)

Mengucapkan kata-kata yang menghina, merendahkan martabat, atau menyakitkan perasaan orang lain secara langsung, melalui media sosial, atau sarana lainnya. Termasuk juga penyebaran informasi palsu yang bertujuan untuk menghina.

Sanksi: Hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 20 juta rupiah. Jika pelanggaran dilakukan melalui media elektronik atau menyebabkan kerugian material/psikologis yang berat, sanksi dapat meningkat hingga 4 tahun penjara atau denda 40 juta rupiah.

Catatan: Batasan ini tidak melarang kritik yang konstruktif dan berdasarkan fakta. Pertimbangan juga diberikan terhadap konteks budaya dan bahasa sehari-hari yang tidak memiliki niat menghina.

Baca Juga :  Mabuk di Tempat Umum Dikenai Denda Rp 10 Juta Berdasarkan KUHP Baru

5. HEWAN MERUGIKAN (PASAL 278 DAN PASAL 336 KUHP)

Pemilik hewan tidak melakukan pengawasan atau penanganan yang tepat, sehingga hewan tersebut menyebabkan cedera pada orang lain. Kerusakan barang milik orang lain atau gangguan ketertiban umum (misalnya anjing yang menggigit atau kucing liar yang merusak tanaman).

Sanksi Pasal 278: Jika menyebabkan cedera ringan, hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda 10 juta rupiah. Jika menyebabkan cedera berat atau kematian, penjara hingga 5 tahun atau denda 50 juta rupiah.

Sanksi Pasal 336: Jika hanya menyebabkan kerusakan barang, pemilik wajib mengganti kerugian dan dapat dikenai denda maksimal 5 juta rupiah.

Catatan: Pemilik yang telah melakukan langkah pencegahan (seperti memasang kandang rapat atau mengenakan tali pengikat pada hewan peliharaan) dapat diberikan pertimbangan lebih ringan.

Baca Juga :  Rumah Terbakar, Warga Rote Rugi Rp 2 Miliar

6. KUASAI LAHAN ORANG TANPA IZIN (PASAL 607 KUHP)

Mengambil alih penggunaan, mengolah, atau mengklaim hak atas lahan yang secara hukum milik orang lain tanpa izin tertulis dari pemilik atau otoritas yang berwenang. Termasuk juga pembangunan bangunan liar di atas lahan orang lain.

Sanksi: Hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 30 juta rupiah. Jika lahan yang dikuasai memiliki nilai ekonomi tinggi atau merupakan lahan milik negara, hukuman dapat mencapai 6 tahun penjara atau denda 60 juta rupiah.

Catatan: Jika pelaku bersedia mengembalikan lahan dan mengganti kerugian, pihak pengadilan dapat mempertimbangkan pengurangan hukuman. Kasus sengketa lahan yang sedang dalam proses hukum tidak termasuk dalam pelanggaran ini selama tidak ada tindakan paksaan untuk menguasainya.

laporan : yandry imelson

Komentar