LABUAN BAJO – Upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi kembali ditegaskan melalui patroli gabungan Ditpolairud Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dalam menggagalkan aktivitas perburuan rusa ilegal di kawasan Pulau Komodo. Patroli gabungan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi BNTK, menyusul informasi adanya aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
Informasi yang diperoleh kupangterkini.com melalui Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, pada Senin (15/12) Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem dan menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi. Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergi Polri bersama instansi terkait dalam melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar,” tegas Dirpolairud.
Rangkaian patroli dimulai sejak Sabtu (13/12) setelah petugas BTNK menerima informasi intelijen terkait rencana perburuan rusa. Informasi tersebut diperkuat melalui pemantauan GPS tracker yang terpasang pada perahu pelaku.
Tim gabungan yang melibatkan personel Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, Satpolairud Polres Manggarai Barat, Gakkum Kemenhut, serta BTNK, bergerak menuju lokasi target pada malam hari.
Pada Minggu dini hari (14/12) sekitar pukul 02.00 Wita, tim mendapati sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target. Saat dilakukan upaya penghentian, perahu pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli, sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan, tim akhirnya berhasil menghentikan perahu pelaku. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Senin (15/12), tim menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu, antara lain:
• Satu ekor rusa jantan
• Satu pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan peluru
• Sepuluh butir selongsong peluru
• Dua bilah pisau
• Tiga tas
• Satu unit telepon seluler
• Senter, tikar, dan perlengkapan lainnya.
Tiga orang terduga pelaku yang diamankan diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi NTB, dan saat ini telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dirpolairud Polda NTT menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum lingkungan.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Labuan Bajo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kegiatan patroli dan pengamanan berlangsung aman, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
laporan : yandry imelson
















Komentar