KALABAHI – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, Polres Alor kembali melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa penertiban minuman keras (Miras) pada Minggu (2/11/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Alor Nomor: Sprin/923/XI/OPS.1.3./2025 tanggal 1 November 2025.
Sekitar pukul 12.45 Wita, personel Polres Alor yang tergabung dalam tim KRYD melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM. Sabuk Nusantara 38 yang baru sandar di Pelabuhan Dulionong Kalabahi, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Kapal tersebut diketahui datang dari wilayah Kiser, Maluku Barat Daya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan minuman keras tradisional jenis Sopi Kiser dengan total 947 liter. Semuanya dikemas dalam berbagai wadah sebagai berikut yakni18 jerigen ukuran 35 liter, 5 jerigen ukuran 20 liter, 29 jerigen ukuran 5 liter, 40 botol ukuran 1,5 liter dan 20 botol ukuran 600 mililiter.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Gudang Sat Resnarkoba Polres Alor sekitar pukul 14.30 Wita untuk proses lebih lanjut. Hingga saat ini, pemilik minuman keras tersebut belum diketahui, dan polisi telah membuat Surat Tanda Penerimaan Barang Nomor: 02/XI/Res.4.2/2025/Resnarkoba yang ditandatangani oleh Mualem Kapal KM. Sabuk Nusantara 38.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas Polres Alor dalam menekan peredaran minuman keras ilegal.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Alor yang telah melaksanakan kegiatan KRYD secara konsisten. Penertiban minuman keras ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang momentum akhir tahun di mana potensi gangguan Kamtibmas cenderung meningkat,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Ia menambahkan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas, kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Miras ilegal tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga sering menjadi pemicu gangguan sosial dan tindak pidana. Oleh karena itu, kami akan terus mengintensifkan operasi di seluruh wilayah hukum Polda NTT, bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait,” tambahnya.
Melalui kegiatan KRYD ini, Polres Alor menegaskan komitmennya untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Alor. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengedarkan minuman keras ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan kegiatan serupa.
Dengan penertiban ini, diharapkan peredaran minuman keras tanpa izin dapat ditekan secara signifikan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
laoran : yandry imelson
















Komentar