Kematian Lucky Sanu & Delfi Foes Diduga Pembunuhan Berencana

Hukum & Kriminal6280 Dilihat

“Bukti baru itu sudah kami serahkan ke Polda NTT berupa pengakuan dua orang saksi yang juga dalam kelompok pelaku. Pintu masuk dari situ. Pengakuan dua orang sudah jelas ada nama-nama yang disebutkan dengan peran mereka masing-masing,” kata Yosua.

Baca Juga :  Randy Bisa Lepas Bila Berkas Perkaranya Tak Diselesaikan Dalam 120 Hari

Patut diduga, menurut Yosua, kalau memperhatikan luka-luka kedua korban dan keterangan dua saksi yang berkesesuaian, diduga telah terjadi peristiwa hukum pidana dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan belasan orang.

Karena, ada yang melakukan panggilan telepon, ada yang menunggu dan ada yang melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah Dihukum Enam Tahun Penjara

Sementara Imbo Tulung menegaskan manakala tidak ada perhatian dari penyidik Polda NTT, pihak penasihat hukum bersama keluarga korban akan berupaya mengungkapkan kasus tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Sangat Keji

Apalagi, ini berkaitan dengan nyawa manusia dan paling penting adalah keadilan.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar