KUPANG – Polda NTT menetapkan Fauzi Said Djawas, serta Brislian Anggi Wijaya dalam tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu yang dilaporkan oleh Ade Kuswandi. Penetapan tersangka tersebut kemudian direspon keduanya melalui penasehat hukum yang melayangkan Pra Peradilan terhadap Polda NTT.
Fransisco Bernando Bessi SH, MH, CMe, CLA kepada kupangterkini.com katakan bahwa pihaknya optimis akan memenangkan Pra Peradilan tersebut. “Kami optimis menang karena pelapornya sendiri itu sudah tidak mau melanjutkan dengan adanya surat yang diambil alih oleh perusahaan sehingga tidak ada legal standing,” ungkapnya.
“Bahwa memang menurut kami batasan tipis antara persoalan pidana dan perdata. Dalam hal ini tidak ada kerugian nyata dalam peristiwa hukum ini makanya kami melayangkan Pra Peradilan dan sangat optimis mampu memenangkan Pra Peradilan ini,” tandasnya.
Informasi tambahan, Fauzi Said Djawas dan Brislian Anggi Wijaya dilaporkan oleh Ade Kuswandi di SPKT Polda NTT pada 13 April 2025 yang mengatasnamakan atau mewakili PT Arsenet Global Solusi. Yang kemudian diberhentikan pada 30 Juli 2025 melalui rapat pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
laporan : yandry imelson
Komentar