YM Anggota DPRD Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukumnya Bilang Lapor ke Pihak Berwajib

Hukum & Kriminal699 Dilihat

KUPANG – Saat ini, tengah beredar kabar bahwa  anggota DPRD kabupaten Kupang dari partai Golkar berinisial YM dituding melakukan kekerasan seksual terhadap YNS.

Namun, dengan tegas pihak YM melalui kuasa hukumnya membantah tudingan tersebut serta menantang balik pihak tersebut.

Kuasa hukum YM, Drs Hendryanus Rudyanto Tonubessi, SH, MSi, MHum menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum terkait tuduhan dugaan kekerasan seksual yang disampaikan oleh YNS.

Rudyanto juga menantang pihak penuduh untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum, bukan hanya dibicarakan di ruang publik.

Baca Juga :  Polda NTT Gagalkan Pengiriman Calon Korban TPPO

“Kalau memang benar ada bukti, silakan laporkan ke polisi. Jangan main hakim sendiri. Kebenaran hanya bisa diuji di pengadilan, bukan di opini publik,” tegasnya, Jumat (30/9/2025) di Kupang.

Menurutnya, pernyataan maupun somasi yang disampaikan pihak YNS bersifat subjektif dan cenderung tendensius. Ia menduga, ada upaya untuk mempermalukan YM dan mendapatkan keuntungan tertentu.

Baca Juga :  Besok, Teman Guru Ira Dihadirkan Sebagai Saksi

Saat ini, opini yang berkembang di Kota Kupang yakni, pihak YNS telah melayangkan somasi. Namun, hingga saat ini somasi yang dikatakan tersebut belum sampai ke tangan YM.

“Untuk itu dengan tegas saya meminta sebagai orang yang berpengetahuan hukum, jangan sekali kali menggunakan jalur-jalur diluar hukum untuk mempengaruhi opini publik bahkan menjudgetifikasi suatu kesalahan kepada siapapun termasuk klien saya. Untuk tujuan mempermalukan seseorang dengan tujuan yang memang sudah disiapkan dan direncanakan sebelumnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Polemik Perceraian DPRD Kota Kupang & Mantan Istri, Begini Bunyi Pertimbangan Hakim

“Karena itu sekali lagi, sebagai pihak yang memiliki pengetahuan hukum harus tau bahwa hanya pengadilan yang diberikan wewenang oleh negara untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Karena itu saya sebagai kuasa hukum harus mengatakan bahwa rekan pengacara YNS dalam menjalankan proses hukum seharusnya tau tindakan apa yang harus dilakukan untuk membuktikan siapa saja, termasuk klien saya bersalah atau tidak bersalah,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar