KUPANG – Pejabat Pemerintah Provinsi NTT, Erikh Mella yang telah melakukan KDRT terhadap mendiang Linda Brand akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang. Erikh divonis hukuman 13 tahun penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menyikapi putusan tersebut, kakak kandung almarhumah, Ricky Brand, SH menyatakan bahwa pihaknya dan keluarga tidak ada eforia apapun, hanya bersyukur atas hal tersebut.
“kami bersyukur atas kebesaran kuasa dan campur tangan Tuhan, kebenaran serta keadilan dalam kasus kematian adik terkasih Linda Maria Bernadine Brand boleh dinyatakan melalui Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang pada hari ini,” ucapnya kepada kupangterkini.com Senin (1/9/25).
“Kami menghormati dan menghargai apa yang menjadi pertimbangan dan putusan Majelis Hakim yang menyatakan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Erikh Benydikta Mella terbukti secara sah dan meyakinkan. Tentang pidana penjara yang dijatuhkan, itu sepenuhnya otoritas hakim yang harus dihormati, lagi pula Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut dan kita semua harus menghormati hak itu,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar