Lakukan Pemerasan & Gratifikasi, Mantan Kadis Kesehatan, Robert Amheka Ditahan Jaksa

Hukum & Kriminal3206 Dilihat

OELAMASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang pejabat yakni Robert Amheka yang adalah mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang.

Robert ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

Penetapan Robert Amheka tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25Fd.1/08/2025 . Berikut Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025

Baca Juga :  Kampanye Paket Gemoy Didatangi Preman

Penahanan dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIb Kupang pada pukul 14.11 Wita. Modus dugaan korupsi adalah dana BOK.

Dana BOK ini digunakan untuk kegiatan Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Deteksi dini dan pencegahan penyakit, Pemenuhan tenaga kesehatan kontrak, Kegiatan promotif dan preventif lainnya di wilayah kerja Puskesmas.

Dalam kasus ini, Robert diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan, dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000, sebagaimana keterangan dari para Kepala Puskesmas.

Baca Juga :  Keturunan Victoria Anin Tunjukan Bukti Tanah Pagar Panjang

Pemotongan tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau nonjob dari tersangka terhadap Kepala Puskesmas yang tidak memenuhi permintaan.

Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak, hingga akhirnya Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut.

Pasal yang Disangkakan Tersangka disangkakan melanggar: Primair: Pasal 12f jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, Atau: Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Aipda Amsal Ditempatkan di Tempat Khusus Propam Polda NTT

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pelayanan publik seperti BOK yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar