OELAMASI – Pada awal Maret 2025 lalu, Kejari Kabupaten Kupang memanggil puluhan anggota DPRD serta ASN Sekwan terkait temuan BPK atas perjalanan dinas dengan total kerugian negara mencapai Rp.889.418.700.
Untuk itu, setiap anggota DPRD kabupaten Kupang kemudian melakukan pengembalian atas kerugian tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya yang dikonfirmasi kupangterkini.com Senin (28/7/25) menyatakan bahwa total uang yang sudah menyetor sebesar Rp.750.464.000.
“Update Setoran Perjalanan dinas DPRD kabupaten kupang total Kewajiban, Rp.899.418.700, sudah setor Rp.750.464.000, sisa Rp.148.954.700,” rincinya.
Selanjutnya, Andrew menambahkan bahwa dari setiap anggota DPRD yang menyetor tersebut, ada yang menyetor dengan dicicil sebanyak tujuh orang dengan rincian 2 orang anggota aktif.
Sementara yang belum bayar sepeserpun ada empat orang diantaranya ada satu DPRD aktif.
Saat disinggung nama anggota DPRD aktif yang belum menyetor satu rupiah tersebut Adrew belum bersedia membeberkan kendati cuman inisial saja.
“Saya belum bisa membeberkannya,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar