OELAMASI – Setelah sebelumnya dilaporkan melakukan hal tidak senonoh terhadap sekertarisnya yang berinisial KA, kepala desa Oesao akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbuatan cabul.
Hal ini tertuang dalam surat penetapan terasangka nomor S.Tab/24/V/2025/Diteskrimum tertanggal 7 Mei 2025.
Informasi yang dihimpun kupangterkini.com, kepala desa Oesao yakni ADP pertama kali dilaporkan oleh tetangganya pada 2024 silam.
Dilanjutkan dengan perintah penyidikan pada 25 Februari 2025 dan berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
Patut diketahui, ketika kasus tersebut mencuat tahun silam, ADP saat itu tidak mengakui semua tudingan sekertaris bersama keluarga pada saat mediasi di Polsek Kupang Timur.
“Hal ini dong laki bini yang cerita sendiri, bukan orang laen, kaluar dari beta pung mulut satu kata pun tidak pernah ada, jangan katong baomong sumpah sonde ada yang talalu putih bersih ke salju disini,” begitu sanggahan ADP kala itu dengan dialek kupangnya.
Sehingga pada waktu itu, mediasi yang diinisiasi BPD desa Oesao berakhir panas dengan penuh ketegangan. Korban bersama keluarga besarnya tetap berpegang teguh bahwa perbuatan ADP benar adanya dan ADP sendiri tetap menyangkali perbuatan yang dituduhkan.
Informasi lain yang diperoleh, saat ini pada tembok kantor desa tertulis kata – kata tidak senonoh yang ditujukan kepada kepala desa.
Begitu juga pada pintu Bumdes yang tertulis cacian terhadap ADP, hal ini baru terjadi ketika dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
laporan : yandry imelson
Komentar