Jenazah Paulina telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk proses otopsi.
Sementara itu, OMT telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan menegaskan tidak akan mentolerir kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apa pun.
laporan : yandry imelson
Komentar