KUPANG – Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Bripka Marsel Nitte, mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial EN, guru honorer asal Kelurahan Sikumana. Pencurian terjadi pada Senin (21/4) siang kemarin pada sebuah toko di Kelurahan Sikumana.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R J H Manurung membenarkan adanya kasus pencurian barang-barang sembako itu. “Benar, ada kasus pencurian di salah satu toko di Sikumana, yang diduga pelaku juga telah dibawa dan diamankan di Polsek Maulafa untuk dimintai keterangan,” kata Kapolresta, Selasa (22/4) di ruangan kerjanya melalui situs resmi Polresta Kupang Kota.
Dikatakan lagi, terduga pelaku diduga telah dua kali melakukan pencurian, namun di toko yang berbeda. “Terduga pelaku diketahui sudah dua kali mencuri, pertama di toko sebelahnya (dari TKP saat ini) dan terekam oleh kamera CCTV. Pada kejadian kedua terduga pelaku masuk ke toko lainnya, dan diketahui oleh pemilik toko sebelumnya dan juga karyawan, yang kemudian mendatangi toko itu (TKP) lalu mengamankan terduga pelaku,” beber Kapolresta Aldinan.
Tambahnya, akibat pencurian itu, pemilik toko mengalami kerugian dengan total Rp. 2.250.000. “Barang-barang yang dicuri adalah sembako atau barang keperluan sehari-hari, yang akan digunakan sendiri oleh terduga pelaku,” jelas Kombes Aldinan Manurung lagi.
Lebih lanjut, tindak pidana tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, karena terduga pelaku mengakui perbuatannya itu dan juga bersedia mengganti nilai kerugian yang dialami oleh korban. “Kasusnya telah diselesaikan secara damai atau Problem Solving oleh Bhabinkamtibmas Sikumana,” sebut nya
Dijelaskannya, setiap permasalahan yang dilaporkan ke pihak kepolisian dapat diselesaikan secara damai atau kekeluargaan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang tidak mendapat bujukan atau paksaan dari pihak-pihak manapun, termasuk kepolisian.
“Polri tidak hanya menyelesaikan setiap kasus yang terjadi melalui jalur hukum yang ada, namun dapat diselesaikan melalui penyelesaian secara damai, sehingga masyarakat bisa mendapat keadilan dan rasa aman serta nyaman. Selain itu, bahwa penyelesaian tindak pidana harus berasaskan prinsip Ultimum Remidium yakni sanksi pidana harus menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum, setelah terlebih dahulu melakukan upaya-upaya lain seperti pada kasus ini,” pungkas Kapolresta.
laporan : yandry imelson
Komentar