Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan saat proses persalinan hingga pembuangan bayi.
Selanjutnya, wanita tersebut bersama barang bukti dan seorang pria yang diduga sebagai ayah sang bayi dibawa ke Mapolsek Fatuleu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, suami sah AS adalah AT yang saat ini sedang merantau di Kalimantan.
Sedangkan DS merupakan pria yang menjalin hubungan bersama AS yang akhirnya melahirkan bayi tersebut.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari lokasi kejadian.
Antara lain, satu buah linggis, satu karung berwarna kuning, satu lembar sarung lipat, serta plasenta atau ari-ari yang dibungkus dengan rok merah.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, AS melahirkan bayinya pada Rabu (26/3) sekitar pukul 21.00 Wita di rumah kebun yang berjarak sekitar 25 meter dari rumah tinggalnya tanpa bantuan orang lain.
Setelah melahirkan, AS bersama bayinya beristirahat di lokasi tersebut tanpa sepengetahuan.
Komentar