Tipidter Polres Kupang Tahap II Kasus Tambang Ilegal Pemilik Koperasi Pah Meto

Hukum & Kriminal4186 Dilihat

OELAMASI – Tipidter Sat Reskrim Polres Kupang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka kasus Tambang Ilegal.

Dengan dua orang tersangka yakni Nixon Yalla, pemilik Koperasi Pah Meto bersama sopir pengangkut Mangan, Yesua Koenunu.

Pantauan kupangterkini.com, Penyerahan tersebut terkait tindak pidana penambangan ilegal yang terjadi di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Buntut Kasus Sumur Bor Oenunutono, Prof Denik Sri Krisnayanti Kembalikan Uang Negara Rp 95 Juta

Dua tersangka yang diserahkan diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Jaksa Sita Uang Ratusan Juta Dalam Kasus Korupsi Bulog Waingapu

Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit dump truck merek Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ, yang pada kaca depannya bertuliskan ATOIN METO 04 dan bermuatan sekitar lima ton batu mangan.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak

Selain itu, disertakan pula Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ketetapan pajak kendaraan tersebut, serta kunci kendaraan.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar