Komplotan Pencurian Ternak Diringkus Polres Kupang

Hukum & Kriminal3189 Dilihat

Dengan penangkapan tersebut, total sudah empat orang tersangka yang diamankan dalam kasus pencurian ternak.

Menurut AKP Yeni, kasus berawal pada hari Kamis malam, di mana Yeremias Lomi mengecek kudanya dibelakang rumah. Sekitar hari Jumat dini hari pukul 00.30 Wita kudanya telah hilang.

Menyadari kudanya hilang, Yeremias Lomi melakukan pencarian dan mengetahui bahwa para pelaku telah mengangkut kudanya menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Nomor Polisi DH 8621 BH menuju arah Soe Kabupaten TTS.

Baca Juga :  Aparat Polresta Kupang Kota Hajar Warga

Ia bersama beberapa warga lain melakukan pengejaran membuntuti kendaraan tersebut namun sampai di Lili Kecamatan Fatuleu mobil tersebut tidak terlihat lagi.

Ia kemudian melapor ke Polres Kupang dan dari laporannya oleh penyidik melacak pemilik mobil tersebut diketahui mobil tersebut milik LV warga Desa Oebelo Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  DPO Pelaku Rudapaksa Asal Sumbawa Diringkus Tim Resmob Polres Kupang

Kemudian, LV diminta tim satgas untuk kooperatif menemui tim dan mengakui bahwa ia adalah pengemudi mobil tersebut pada saat pengejaran.

LV juga mengakui bahwa ia bersama dua orang rekannya mengangkut hewan ternak berupa kuda dari Desa Oelpuah dengan tujuan ke Kabupaten TTS.

Baca Juga :  Terdakwa Minta Dibebaskan, Ibu Buce : Pembunuh Mengaku, Penjara Penuh Sesak

Karena merasa takut saat dikejar oleh warga dan Tim Satgas Curnak Polres Kupang, mereka akhirnya melepas hewan ternak tersebut di Desa Oekateta.

Komentar