Komplotan Pencurian Ternak Diringkus Polres Kupang

Hukum & Kriminal2435 Dilihat

OELAMASI – Tim satgas pencurian ternak (Curnak) Polres Kupang berhasil menangkap FSW alias Ola Watu, DAL, SL dan SM terduga pelaku pencurian ternak kuda yang terjadi di Desa Oelpuah pada Senin (17/3) siang.

Terduga pelaku berinisial FSW alias Ola Watu adalah residivis kasus pencurian ternak yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, menjelaskan bahwa tim melakukan penangkapan terhadap FSW alias Ola Watu pada Senin pukul 10.30 WITA di desa Tuapukan.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan kasus pencurian kuda oleh Yeremias Lomi warga desa Oelpuah, yang terjadi pada Jumat (14/3) sekitar pukul 00.30 Wita,” ucapnya kepada kupangterkini com.

Baca Juga :  Korupsi Gelora Lifubatu Tersendat

Lanjutnya, saat hendak diamankan, Ola Watu berusaha menyerang petugas.

“Sehingga, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kanannya,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan Ola Watu, tim Satgas Curnak kemudian menangkap dua tersangka lainnya, SL dan SM, di Desa Oelpuah pada hari yang sama pukul 12.10 Wita.

Baca Juga :  Pemilik Koperasi Pah Meto Jadi Tersangka Tambang Ilegal

“Keduanya diduga ikut serta dalam aksi pencurian kuda dengan cara menarik hewan tersebut dan memuatnya ke dalam mobil pick-up bernomor Polisi DH 8621 BH, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Kupang,” tambahnya.

Komentar