Ditresnarkoba Polda NTT berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di Kabupaten Sikka.
Pria berinisial A, 37 diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/3/) sekitar pukul 00.10 WITA oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT yang dipimpin Iptu Tony Alovius Abraham.
“Tim melakukan penggerebekan di Hotel Eltari Indah, kamar B3, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Dalam operasi ini, kami mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu,” ujarnya kepada kupangterkini.com Minggu (16/3/25).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua klip plastik bening berisi kristal diduga sabu, sebuah bong atau alat hisap serta sebuah pipet kaca yang masih memiliki sisa pakai sabu.
Selain itu, turut diamankan sebuah jaket berwarna hitam.
Komentar