Kebun pelaku berbatasan langsung dengan kali sehingga pada saat mencari udang tersebut istri pelaku mengajak pelaku dan para korban untuk mencari udang ke arah atas di tempat yang bernama poli.
Pelaku langsung bertanya kepada istrinya dengan mengucapkan “kamu ajak saya mencari udang di kali poli supaya kamu kasi mati saya supaya kamu kawin lagi kah”.
Kemudian pelaku mulai marah, saat itu pelaku mengambil satu buah batu untuk melempar istrinya sehingga sang istri berteriak dan mengajak para korban melarikan diri.
Saat itu juga, pelaku mengejar dan menangkap korban DT lalu membacok korban dengan menggunakan parang berulang kali dibagian kepala.
Kemudian, pelaku mengejar korban ST dan membacok korban menggunakan parang tersebut berulang kali dibagian kepala dan tangan.
Sedangkan istri pelaku, Lefernia Bobe berlari ke arah kampung dan berteriak minta tolong sehingga datang Melkisedek Taloim serta Nikanor Leni bermaksud menolong korban.
Namun, pelaku menyerang Nikanor Leni menggunakan parang yang mengenai pada bagian tangan kirinya. Kemudian, warga sekitar langsung mengamankan pelaku pada saat itu.
Dari kejadian tersebut, pelakupun berhasil diamankan , kini telah mendekam di ruang tahanan Polres TTS dan atas perbuatannya, YT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk itu, masyarakat khususnya kepada keluarga agar tetap tenang tidak terprovokasi, percayakan kepada pihak berwenang untuk penanganan hukum lebih lanjut.
laporan : yandry imelson
Komentar