KUPANG – Kembali lagi, Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT menangkap tiga orang tersangka yang terlibat kasus perdagangan orang dengan modus program pemagangan ke Taiwan.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam (19/11) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.
Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial RB, DWB, dan BA memiliki peran strategis dalam jaringan perdagangan orang yang telah beroperasi sepanjang tahun 2024.
“Penangkapan di Kediri merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, VD yang ditangkap pada 12 November 2024 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Ketiga tersangka yang baru diamankan akan dibawa ke Polda NTT pada Rabu (20/11) pukul 11.00 Wita menggunakan pesawat Lion Air,” jelasnya kepada kupangterkini.com Kamis (21/11/24).
Lanjutnya, RB merupakan Komisaris Utama PT Mapan Jaya Sentosa, Ia menyediakan fasilitas bagi tersangka VD untuk menjalankan bisnis TPPO dengan kedok pemagangan.
“Sedangkan DWB berperan dalam memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan korban melalui grup WhatsApp, Ia juga mengoordinasikan pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan dari praktik ini,” tambahnya.
Sementara BA, sebagai petugas freelance yang memalsukan tanda tangan korban untuk pengajuan visa online ke TETO Taiwan di Surabaya.
“Jaringan ini telah mengirimkan sekitar 100 orang ke luar negeri sepanjang tahun 2024 dengan keuntungan mencapai Rp10-15 juta per orang,” rinci Kombes Sandy.
Selain itu, ia katakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti termasuk tujuh lembar print-out rekening koran Bank BCA atas nama PT Mapan Jaya Sentosa.
“Penyidik Polda NTT akan mengambil langkah-langkah berikut pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, pelaksanaan gelar perkara, pemeriksaan ahli dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Provinsi, Pelengkapan berkas perkara dan Koordinasi dengan JPU,” ujarnya.
Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Untuk itu, Kombes Ariasandy menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas TPPO dan melindungi masyarakat dari modus penipuan berkedok program pemagangan.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polda NTT berharap dapat mencegah lebih banyak korban dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja migran Indonesia.
laporan : yandry imelson
Komentar