KUPANG – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mulai menggeliat kembali. Terbaru, unit TPPO Polda NTT meringkus IM tersangka jaringan perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur Entikong, Kalimantan Barat yang berbatasan darat dengan Malaysia.
Mengomentari hal tersebut, Lois Maakh, kepala cabang PT Timuraya Jaya Lestari perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) menyatakan apresiasi setingginya bagi Polda NTT.
“Karena TPPO sangat merugikan sekaligus mencederai P3MI yang bekerja secara prosedural,” ucapnya kepada kupangterkini.com Selasa (12/11/24).
Menurut Louis, TPPO ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang perlu ditindak tegas dan dibasmi.
“Karena sangat merugikan pekerja migran maupun P3MI yang notabene bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, ia menghimbau para pekerja migran yang memang ingin bekerja di luar, ikutilah prosedur yang ada sehingga PMI pun hak dan kewajibannya dilindungi secara hukum.
“Hal ini tertuang dalam undang – undang 18 tahun 2017 tentang perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia,” urainya.
Untuk itu, pihaknya mendukung penuh unit TPPO Polda NTT bersama dinas yang membidangi ketenagakerjaan mampu memberantas TPPO yang sangat meresahkan masyarakat khususnya NTT.
“Sehingga tidak ada lagi korban – korban perdagangan orang yang terlantar, tak mendapatkan hak sebagai pekerja dan yang paling buruk meninggal,” tambah Louis.
Sehingga stigma buruk tentang P3MI adalah biang kerok TPPO di NTT bisa luntur dengan sendirinya.
“Itu harapan kami yang bekerja berlandaskan aturan dan hukum yang berlaku,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar