Buce Dikeroyok Hingga Meninggal, Keluarga Nilai Penanganan Kasus Hukum Jalan Ditempat

Hukum & Kriminal1044 Dilihat

OELAMASI – Keluarga Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu,18 korban pengeroyokan hingga menyebabkan Buce meninggal dunia resah terhadap kelanjutan proses hukum kasus tersebut.

Menurut keluarga, kasus yang merenggut nyawa anak terkasih mereka hampir memasuki dua bulan namun kasusnya seperti berjalan di tempat.

Untuk itu, keluarga yang ditemui kupangterkini.com Sabtu (5/10/2024) mengharapkan agar kasus yang terjadi 12 Agustus 2024 silam diselesaikan dengan terang benderang dan para pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya.

“Sudah hampir dua bulan tapi kami melihat kasus ini seperti adem – ayem saja, informasi dari kepolisian memang katanya masih berproses tapi kok sangat lama kalau menurut kami. Sedangkan para pelaku sudah diamankan tak lama setelah kejadian,” ucap Maya Lubalu, mama besar almarhum.

Menurut penuturan Maya, pihak keluarga diberikan surat dari penyidik untuk pemanggilan saksi sekitar 21 surat untuk keluarga serahkan kepada para saksi.

Baca Juga :  Diteliti JPU, Berkas Perkara Penkase Belum Lengkap

“Kami merasa heran, kenapa kami yang harus memberikan surat itu kepada para saksi, ini yang jadi pertanyaan kami, kami hanya diberitahu sementara berproses dan berproses tapi tidak tau sampai dimana kasus ini,” tambahnyi.

Senada dengan Maya, Riryt Lubalu, ibu kandung almarhum berharap penanganan kasus yang menewaskan anaknya segera selesai.

“Saya sebagai mama berharap kasus ini ditangani oleh Polres dengan lebih serius lagi, soalnya kasus ini seperti tenggelam,” ucapnya.

Baca Juga :  Peduli Keselamatan Warga, Polisi Raih Prestasi

Menurutnya pada beberapa waktu lalu, ada aksi 1000 lilin untuk almarhum sempat dihadiri Kasat Intel Polres Kupang, Iptu Misbar yang berjanji akan menyelesaikan kasusnya secara terang – benderang.

“Saya berharap kasus ini betul terang – benderang supaya pihak keluarga juga bisa tau perkembangannya seperti apa, jangan hanya diam saja,” urainya.

Sementara itu, Mesandry Lubalu kakak Riryt menambahkan jikalau Polres tidak mampu menyelesaikan kasusnya dengan cepat apakah pihaknya harus lanjut lagi ke pihak lebih atas (Polda).

Baca Juga :  Bocah 8 Tahun Saksikan Ibunya Terseret Banjir

“Karena antara Polres dan tempat kejadian tidak terlalu jauh, berjalan kaki pun bisa, harusnya penanganan kasusnya bisa lebih cepat dan keluarga tidak terbebani dan berpikir terus dengan kasus ini,” tegasnya.

Selanjutnya, Lorenso Lubalu berharap kasus yang menyeret keponakannya menjadi korban bisa segera disidangkan dan para pelaku mendapat hukuman atas perbuatan mereka.

“Kita pihak keluarga berharap supaya jangan hanya bersaksi, bersaksi tapi kasusnya tidak bergerak jalan ditempat. Kami harap cepat terselesaikan sehingga beban keluarga tidak terus menunggu dan menunggu,” tutupnya.

Baca Juga :  Kasus Penjualan BBM Subsidi di Sarai Ngadat

Untuk informasi, empat orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 13 Agustus 2024.

Kepada para pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 Joncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Pria Asal Amarasi Bacok Ayah Kandung
Baca Juga :  Jaksa Minta Majelis Vonis Ira Sesuai Tuntutan

Komentar